JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan penundaan Surat Keputusan pencopotan Chuck Suryasumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Putusan itu ditetapkan dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, dalam sidang gugatan jaksa Chuck terhadap Jaksa Agung RI, HM Prasetyo.

Salah satu pertimbangan ditolaknya permohonan penundaan itu karena telah ada SK penempatan posisi jabatan baru. Sehingga akan memunculkan dualisme jabatan. Atas pertimbangan itu, permohonan menunda pencopotan Kajati Maluku ditolak.

"Menetapkan menolak permohonan penggugat," ucap Hakim Tri  Cahya, Kamis (11/2).

Atas putusan tersebut, Hakim Tri Cahya menyatakan tak ada banding. Sidang gugatan selanjutnya dilanjutkan pada pokok perkara.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Abdul Mubin tak banyak menanggapi ditolaknya permohonan penggugat. Kata Mubin, dari pertimbangan majelis hakim telah jelas alasan ditolaknya permohonan penggugat.

"Saya no comment, pertimbangan hakim sudah jelas," kata Mubin sambil berlalu.

KE POKOK PERKARA - Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, Damianus Renjaan mengaku kecewa terhadap penolakan permohonan penundaan pencopotan Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurutnya, majelis hakim hanya melihat satu alasan saja.

Padahal kata Damianus, alasan yang paling substansial adalah adanya kepentingan mendesak dari kliennya yang telah terbukti dicemarkan nama baiknya melalui surat keputusan bidang pengawasan Kejaksaan Agung atas sanksi yang tidak berdasarkan fakta.

"Reputasi dan nama baik klien kami jelas tercemar dengan adanya SK ini. Beliau kan pejabat publik yang menjabat sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku dan tiba-tiba dicopot serta dijatuhi sanksi tanpa dasar yang jelas," kata Damianus usai sidang kepada media.

Kendati demikian, pihaknya berkeyakinan dengan alat bukti dan fakta yang dimiliki, pada sidang pokok perkara gugatan pasti akan dikabulkan. Bahkan dalam sidang pokok perkara akan diungkap adanya konspirasi untuk menyingkirkan jaksa Chuck.

Chuck diketahui dicopot sebagai Kajati Maluku melalui SK Jaksa Agung tertanggal 18 November 2015. Chuck dituding melakukan kesalahan prosedur ketika menjabat ketua Satgasus dan menangani kasus Hendra Raharja. Ada kerugian uang negara atas nilai tiga hamparan tanah senilai Rp1,9 triliun yang seharusnya dikembalikan Chuck melalui proses lelang, untuk kemudian diserahkan ke kas negara.

Ketiga hamparan tanah itu berada di kawasan Puncak Bogor, Puri Kembangan, dan Jatinegara. Akibat kesalahan tersebut, Chuck dijatuhi hukuman disiplin dan dicopot dari jabatan Kajati Maluku. Chuck melawan karena pencopotan dinilai Chuck sarat dengan kepentingan.

Pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Chuck dinilai tidak berdasar sama sekali dan melanggar prosedur. Damianus menjelaskan, segala tindakan Chuck dalam prosedur pengembalian aset kepada negara dalam kasus itu, sudah sepengetahuan dan memperoleh izin dari Jaksa Agung saat itu.

"Kita akan membuktikan bahwa dasar hukuman disiplin beliau yang sebagaimana ada dalam pertimbangan SK itu sama sekali tidak berdasar dan tidak benar adanya!," kata Damianus.

PANAS DI DALAM - Kasus Chuck yang diduga menyalahi prosedur penanganan aset hasil korupsi seperti membuka borok Kejaksaan Agung. Barang bukti hasil korupsi yang disita Kejaksaan Agung dinilai menjadi rentan disalahgunakan.

Bisa jadi kasus Chuck hanya puncak gunung es. Dia hanya korban gesekan di internal kejaksaan untuk menikmati barang rampasan hasil korupsi yang jumlahnga bisa triliunan. Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo pernah mengatakan, semangat dibentuknya Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung agar pengelolaan aset hasil korupsi lebih transparan.

Dalam kasus Chuck sendiri, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono mengatakan Chuck tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ada sejumlah aset tanah di tiga tempat yang dinilai tidak dilakukan penyelesaian sesuai dengan aturan.

Namun Chuck membantah melanggar SOP. Tudingan tidak berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Pimpinan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan tanah sengketa di Puri Kembangan, Jakarta Barat, dinilai tak berdasar.

Chuck mengaku telah menyelesaikan persoalan tanah dengan senantiasa melakukan koordinasi baik via telpon atau melakukan diskusi face to face dengan Ketua Tim JPN, Pak Yohanis Tanak. Ia juga mengaku telah menyerahkan proposal perdamaian yang diajukan kuasa hukum dari ahli waris Taufik Hidayat kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang kemudian menyetujui butir-butir proposal perdamaian. "Silahkan cek ke Pak Yohanis dan Pak Basrief," tandas Chuck.


BACA JUGA: