JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat menjadi salah satu beban sejarah yang harus dituntaskan oleh pemerintahan sekarang. Salah satu terobosan yang bisa dilakukan sebagai bukti keseriusan Presiden Joko Widodo adalah menandatangani Keputusan Presiden soal pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk penculikan aktivis 1998.

Koordinator Riset Indonesia Human Right Monitoring (Imparsial) Ghufron Mabruri mengatakan, jika Presiden Jokowi serius menuntaskan kasus HAM berat tidak perlu jauh-jauh menyelesaikan semua kasus yang berkasnya bolak-balik Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Yang nyata di depan mata adalah segera menerbitkan keputusan presiden tentang pembentukan pengadilan ad hoc untuk penculikan aktivis.

"Keppresnya sudah ada di meja presiden, tinggal ditandatangani. Itu saja dulu nggak usah yang lain-lain," kata Gufron kepada Gresnews.com, Minggu (21/12).

Itu satu terobosan yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek. Langkah selanjutnya, terkait sejumlah kasus lain yang berkasnya masih bolak-balik Kejaksaan dan Komnas HAM, Presiden Jokowi harus segera memanggil dua lembaga tersebut untuk duduk bersama. "Diselesaikan apa persoalan yang selama ini dihadapi sehingga kasusnya jalan ditempat," ujarnya.

Sebab persoalan penuntasan kasus HAM berat karena belum satu persepsi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Di satu sisi, Komnas telah menyatakan delapan berkas telah selesai. Namun ketika diserahkan ke Kejaksaan Agung berkas tersebut dikembalikan lagi dengan sejumlah catatan. "Begitulah yang selama ini terjadi. Karena itu mereka perlu duduk bersama," jelas Gufron.

Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan MPR akan ikut menemukan solusi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. MPR akan memfasilitasi pertemuan lembaga terkait khususnya Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Dengan pertemuan disebut diharapkan akan ada jalan untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. "Dari pertemuan akan kita rekomendasikan kepada pemerintah untuk menuntaskan HAM berat agar tidak jadi beban sejarah," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ketua Komnas HAM Hafidz Abas juga meminta pemerintah serius menuntaskan kasus HAM berat. Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi sorotan diantaranya adalah kasus pembunuhan 1965, penculikan aktivis 1997/1998 dan kerusuhan Mei-Trisakti 1998 serta tragedi semanggi 1 dan 2. "Kami berharap pemerintah selesaikan kasus HAM berat tersebut," kata dia.

Presiden Jokowi dalam acara peringatan Hari HAM di Gedung Senisono Istana Kepresidenan Yogyakarta Selasa (9/12) pernah mengatakan, pemerintahan yang dipimpinnya berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang telah lama dinanti aktivis HAM untuk dituntaskan.

Presiden menjelaskan, untuk kasus penuntasan HAM berat ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu melalui pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi secara menyeluruh atau melalui pengadilan HAM ad hoc. "Penuntasan HAM juga tidak sekadar penegakan hukum tetapi bagaimana mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta kebebasan beragama dan beribadah," jelas Presiden.

BACA JUGA: