JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung selangkah lagi merampungkan pengusutan kasus penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013, yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Sumut Eddy Sofyan. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Ketua Tim Penyidik perkara Bansos Sumut Victor Antonius mengatakan, tim penyidik pelan namun pasti segera menuntaskan kasus Bansos Sumut itu. Untuk tersangka Eddy Sofyan, berkas perkaranya rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut awal Januari 2016. Sementara untuk berkas Gatot diperkirakan akan dilimpahkan bulan depan.

"Tahap dua GPN (Gatot Pujo Nugroho) menyusul, kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka saat ini sedang berada di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD. Satu bulan selesai," kata Victor di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2). Jumlah kerugian negara sementara akibat perkara penyelewengan Bansos Sumut itu sebesar Rp7 miliar.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Gatot juga diduga telah mengarahkan para penerima bansos khususnya untuk para pendukungnya. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu merekayasa penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut melalui satu SKPD.

Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Eddy didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

TERSANGKA LAIN - Kejaksaan Agung baru menjerat dua tersangka dalam kasus bansos Sumut ini. Padahal cukup banyak nama yang diduga terlibat menggangsir uang negara dalam kasus ini. Victor mengaku akan tetap menindaklanjuti pelaku lainnya dan tim penyidik akan menyeret siapa pun yang terlibat.

Dari penyidikan kasus ini, sejumlah pejabat Pemprov Sumut telah diperiksa. Di antaranya, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Plt Gubernur Sumut ini diketahui termasuk pihak yang menyetujui pencairan dana bansos. Ada 923 penerima bansos melalui dirinya, namun hanya terealisisasi 37 penerima.

Saat pengajuan dana tersebut, diketahui tak ada msalah. Namun ketika dicairkan muncul persoalan. Penerima ternyata banyak yang fiktif.

"Yang saya tandatangani dari 923 terealisasi 37 kemudian. Semuanya sudah melakukan pertanggungjawaban. Hanya yang terlambat melaporkan LPJ 12 lembaga," ungkap Erry usai diperiksa di Kejaksaan Agung, kala itu.

Erry juga mengelak jika penerima bantuan yang melalui dirinya fiktif. Erry juga enggan menjawab dugaan pemberian bantuan itu diarahkan untuk ormas yang mendukung pencalonannya bersama Gatot dalam Pilkada Sumut 2013 lalu.

"Kalau sama yang lain saya tidak tahu," kata Erry mengelak disoal penerima lain.

Dirinya hanya bertanggung jawab pada 37 penerima yang ditandatanganinya. Kemudian selaku Wakil Kepala Daerah yang bertugas di bidang pengawasan telah memberikan teguran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut kepada para pihak termasuk Gubernur.

BALAS JASA - Sebelumnya, Victor Antonius, Ketua Tim Penyidik kasus hibah dan bansos Pemprov Sumut  menyebutkan ada dugaan  pengarahan´ pemberian dana bansos dan hibah kepada pendukung pasangan Gatot dan Erry saat maju pada Pilkada Sumut 2013 lalu.  Gatot memberikan arahan agar penyaluran diutamakan kepada LSM atau Ormas pendukungnya saat Pilkada.

Diketahui Gatot dan Erry maju pada Pilkada Sumut 2013. Pasangan ´Ganteng´ ini didukung PKS, Hanura, PBR, Patriot dan PKNU. Erry saat itu masih kader Golkar tapi kemudian Erry meloncat ke Partai Nasdem.

"Arahannya seperti apa dan kepada siapa saja diberikannya itu nanti dibuka di persidangan," kata Victor di Kejagung, Jumat (27/11).

Penyidik masih terus mengembangkan kemana saja aliran dana bansos tersebut, termasuk dugaan aliran ke Partai Politik pendukung. Karenanya penyidik telah memeriksa Direktur Utama Bank Sumatera Utara, Edie Rizliyanto. Edie diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Bank Sumut yang diketahui menjadi media penyalur dana tersebut.

"Bank Sumut yang memfasilitasi karena penerima harus memiliki rekening Bank Sumut," kata Victor.

NUANSA POLITIS - Pengusutan kasus bansos Sumut oleh Kejaksaan Agung dituding kental nuansa campur tangan politis. Pengusutan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Medan yang mendadak ditarik ke Kejaksaan Agung dituding indikasi adanya campur tangan unsur politik dalam kasus tersebut

Kasus tersebut juga diwarnai permainan perkara, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengungkap aksi suap  Ketua dan Anggota Hakim PTTUN Medan oleh pengacara kondang yang juga kader Partai Nasdem, OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum Gatot Pujo untuk mengamankan perkara tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tersangka kasus suap hakim PTTUN Medan, Gatot Pujo dan Istrinya Evy Susanti juga mengungkapkan pengakuan adanya aliran sejumlah  uang  untuk mengamankan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Hanya saja pengakuan tersebut hingga saat ini belum bisa benar-benar dibuktikan. Sementara pihak Kejaksaan juga membantah adanya aliran uang itu untuk ke sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung untuk mengamankan kasusnya.

Padahal upaya Gatot mengamankan kasus Bansos ini telah menyeret mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dan  telah menyeret mantan Sekjen Partai Nasdem itu hingga ke pengadilan Tipikor. Dalam persidangan Rio juga terbukti menerima suap kasus pengaman bansos Sumut dan divonis 1 tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: