JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diuji kembali lewat kasus dugaan adanya aliran dana sebesar Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta ke Teman Ahok, relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini dinilai cukup rumit pengungkapannya, karena pihak yang dituding menerima dana bukanlah penyelenggara negara.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan isu yang sedang menerpa Teman Ahok agak rumit. "Relawan ini kan tidak diatur dalam undang-undang. Tidak ada di Undang-Undang Pilkada. Itu beda dengan partai politik yang diatur dengan jelas," ungkap Uchok kepada gresnews.com melalui sambungan selularnya, Minggu (26/6).

Uchok menyatakan KPK akan sulit membuktikan adanya dugaan suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam hal ini Ahok selaku gubernur, terkait adanya aliran dana pengembang ke Teman Ahok. "Ini merupakan ruang kosong yang sulit bagi KPK karena tidak ada aturan yang jelas," ujarnya.

Meskipun diprediksi sulit, menurut Uchok, KPK bisa melakukan penelusuran terkait motif pemberian dana itu ke Teman Ahok. Dia meyakini, jika benar pengembang memberikan Rp30 miliar tentu ada motif politiknya.

"KPK harus mengejar motifnya apa, enggak mungkin pengembang mau memberikan uang sebanyak itu kalau tidak ada motifnya. Itu kalau benar dugaan itu ya, "tegas Uchok.

Uchok juga menegaskan gerakan relawan juga sebenarnya tidak lepas dari kepentingan politik. Gerakan relawan itu juga terbangun karena kekecewaan terhadap partai politik yang tidak mengakomodir kepentingannya.

Selain itu, Uchok menyangsikan motif politik atas pemberian dana ke Teman Ahok. Dia membuka kemungkinan dana yang diberikan bisa saja digunakan dalam kerja politik Teman Ahok untuk mendukung pencalonan kembali Ahok. "Bisa saja ada transaksi bisnis. Atau membiayai proyek survei mungkin," terang Uchok.

Pada konteks inilah, kata Uchok, perlunya kinerja profesional KPK untuk menelisik motif bantuan dana itu. Tudingan soal adanya aliran dana dari pengembang ke Teman Ahok sendiri mulanya disampaikan oleh politisi PDIP Junimart Girsang.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz meminta KPK segera menyelidiki kasus yang mendera Teman Ahok. KPK perlu memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut. "KPK perlu memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut," katanya.

Andaikan saja Ahok maju melalui jalur perseorangan, Donal berharap Peraturan KPU (PKPU) nantinya mengatur soal aliran dana kepada relawan semisal Teman Ahok untuk dimasukkan ke dalam laporan dana awal kampanye kandidat. Dia khawatir kalau dana yang digunakan Teman Ahok dalam kegiatann politiknya selama ini tidak diatur melalui PKPU, konsekuensinya dana tersebut tidak bisa diaudit. "Harusnya ini menjadi laporan yang integral dari laporan kandidat itu sendiri," kata Donal.

Lebih jauh dia menegaskan, Teman Ahok meskipun merupakan barisan relawan, namun dapat dipastikan bahwa Teman Ahok juga bekerja untuk validasi pencalonan kandidat. Oleh karenanya, aktivitas dan dana keuangannya yang mereka terima dan keluarkan seharusnya juga dilampirkan ke dalam dana pra pencalonan Ahok.

Donal juga mengingatkan, agar dana yang masuk membiayai juga mesti dipastikan bukan dari sumber yang dilarang. "Tidak boleh dari dana korupsi dan dana pencucian uang," tegas Donal.

TIDAK BERPENGARUH - Sementara itu peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes memprediksi isu dana yang mengguncang relawan Teman Ahok tidak akan memberi dampak elektoral terhadap posisi Ahok. "Pada kasus-kasus sebelumnya, Ahok masih cukup kuat mempertahankan elektabilitasnya," kata Arya kepada gresnews.com.

Meski begitu, kata Arya, akan berbeda jika kasus ini bisa dibuktikan secara hukum. Jika KPK mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi, bisa dipastikan elektabilitas Ahok terpengaruh. "Agak sulit memprediksi berpengaruh atau tidak. Tapi saya rasa belum cukup berpengaruh," kata Arya.

Faktor lain yang membuat kasus itu tidak memengaruhi elektabilitas Ahok, sambung Arya, karena sejauh ini belum ada kandidat yang definitif menyatakan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada awal tahun mendatang. Tidak adanya pesaing Ahok, juga menguatkan bahwa isu yang gemboskan tidak banyak berpengaruh terhadap pencalonan Ahok. "Belum ada kandidat yang definitif," pungkasnya.

Sementara itu, terkait adanya dugaan aliran dana pengembang ke Teman Ahok, pihak Teman Ahok sendiri menegaskan siap diaudit keuangannya. "Kita siap jika tim penegak hukum butuh mengaudit keuangan Teman Ahok," kata juru bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas di Kantor Teman Ahok, Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (19/6) lalu.

Teman Ahok juga menuntut agar semangat transparansi ini juga dijunjung oleh komponen demokrasi di negeri ini, yakni partai politik. Supaya adil, dia ingin partai-partai politik juga membuka diri terhadap audit. "Ya buktikan saja, kita siap loh diaudit. Kalau Teman Ahok diaudit, maka partai lain juga nanti diaudit juga," ujar Amalia.

Soal kabar Rp30 miliar itu, Amalia menilai itu sebagai tudingan yang usang. "Kita bukan kali pertama dituding ada ´udang di balik bakwan´," kata dia.

Bila saja masih ada pihak yang bersikukuh menuding Teman Ahok menerima duit Rp30 miliar dari perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta, Amalia mewanti-wanti pihak itu bakal berhadapan dengan simpatisan Teman Ahok.

"Jadi kalau ada tudingan Teman Ahok terima Rp 30 miliar, orang itu harus berhadapan dengan ratusan orang yang membantu menyumbang ke Teman Ahok dalam bentuk barang. Gula sama teh saja kita disumbang," kata Amalia.

Soal tudingan dana itu diberikan lewat staf khusus Ahok Sunny Tanuwidjaja, pihak Teman Ahok juga membantahnya. "Fitnah saja itu. Sama sekali enggak ada. Kita siap diperiksa sama KPK. Kita transparan soal keuangan," kata pendiri Teman Ahok, Singgih Widiastono.

Singgih menegaskan, tidak pernah kenal dengan Sunny Tanuwidjaja, sosok yang dekat dengan Ahok dan kini sering diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah soal reklamasi. "Enggak kenal Sunny. Saya enggak pernah ketemu," kata Singgih. (dtc)

BACA JUGA: