JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disinyalir akan kembali menjagokan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan dalam ajang pencalonan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Juli mendatang, menyusul berakhirnya masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun.  

Sinyalemen itu ditandai dengan pernyataan anggota Komisi III DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu, Senin (23/5). Menurutnya, ada tujuh jenderal yang layak menggantikan Badrodin. Mereka adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Komjen Syafruddin, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno, Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Suhardi Alius, dan Komjen Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri.   

Namun, menurut Masinton, dari ketujuh nama perwira tinggi Polri pangkat bintang tiga itu, Budi Gunawan adalah sosok yang sangat tepat untuk menduduki jabatan Kapolri.

Menurutnya, duet Badrodin Haiti dan Budi Gunawan memimpin institusi Polri selama ini telah mampu membangun soliditas dan kepercayaan anggota Polri dalam melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum. "Serta sukses menciptakan suasana kondusif dalam pilkada serentak yang lalu," ujarnya kepada gresnews.com, Senin (23/5).

Tugas selanjutnya, menurut dia, adalah melakukan pembenahan dan pembinaan berkesinambungan institusi kepolisian agar bekerja profesional dan baik.

Terkait dengan wacana perpanjangan masa tugas Badrodin, Masinton menilai rencana itu perlu dikaji secara utuh, apakah telah sesuai dengan perundang-undangan dan mempertimbangkan aspek internal kepolisian.

Menurutnya, belum ada alasan mendasar yang bersifat khusus dan mendesak untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan Kapolri saat ini. "Pertama, kondisi keamanan nasional kita saat ini relatif kondusif. Kedua, regenerasi di tubuh institusi Polri berjalan baik dan normal. Ketiga, dasar perpanjangan masa jabatan Kapolri belum diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," paparnya.

Ia menambahkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Kepolisian secara eksplisit disebutkan bahwa usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

"Jadi, perlu diperjelas bahwa perpanjangan masa usia pensiun anggota kepolisian hanya berlaku untuk anggota kepolisian yang dianggap memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian," ungkapnya. Selain itu, dia menilai, perpanjangan usia pensiun hanya untuk tugas fungsional bukan untuk jabatan struktural.

Seperti diketahui dahulu PDIP sempat ngotot dan mencalonkan Budi Gunawan menjadi calon Kapolri, kendati secara bersamaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut. Peristiwa itu berujung perseteruan KPK dengan Polri yang disusul dengan kriminalisasi sejumlah pimpinan KPK.  

Selama isu pencalonan Kapolri kali ini PDIP diperkirakan akan kembali mengusung nama Budi Gunawan untuk diajukan sebagai Kapolri. Sesuai Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, nama-nama calon Kapolri harus sudah diusulkan ke Presiden sekitar 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun pada 24 Juli mendatang.

PRESIDEN DIMINTA SELEKTIF - Sementara itu anggota Komisi III DPR Wenny Warauw meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar lebih selektif memilih calon Kapolri baru. Presiden diminta memilih calon Kapolri yang mempunyai visi dan misi yang bisa membuat masyarakat aman dan bebas dari narkoba serta terorisme dan masalah lainnya.

"Saat ini masalah narkoba dan terorisme sangat menjadi persoalan besar di negeri ini. Jadi calon Kapolri harus bisa memberantas narkoba dan terorisme," kata Wenny ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Bahkan, calon kapolri pengganti Badrodin harus mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka menciptakan rasa aman bagi masyarakat. "Calon Kapolri bisa melakukan kerjasama dengan pemerintah, tetapi tidak bisa juga diintervensi pemerintah," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan tidak mempermasalahkan jika masa jabatan Badrodin diperpanjang oleh Presiden. Menurutnya, Partai Gerindra akan mengikuti sepanjang dari sisi UU dimungkinkan.

"Misalnya menggunakan UU Polri yang memperbolehkan perpanjangan masa dinas anggota Polri hingga 60 tahun yang memiliki kemampuan/keahlian khusus. Nah Jabatan Kapolri itu kan juga merupakan keahlian khusus yang sulit ditemukan pada setiap anggota Polri," kata Arief kepada gresnews.com, Senin (23/5).

Dia mengaku, Badrodin memang relatif terbebas dari klik politik sehingga memang pantas untuk diperpanjang masa dinasnya di Polri. "Kalau jabatan Kapolri kan memang tidak ada batas waktunya yang ditentukan, hanya syaratnya anggota Polri aktif," jelasnya.

BACA JUGA: