JAKARTA, GRESNEWS.COM - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015. Revisi atas UU ITE ini dinilai mendesak dilakukan karena sangat represif.

Namun hingga kini belum ada kepastian kapan DPR mulai melakukan pembahasan. Komisi I DPR yang membidangi masalah berkaitan dengan UU ini belum mengetahui kapan pembahasan revisi akan mulai dilakukan.

"Semoga dalam waktu dekat segera dibahas, konsentrasi anggota masih terpecah," kata anggota Komisi I DPR Meutya Hafid ditemui usai diskusi di Jakarta, Sabtu (23/5).

Diketahui pemberlakuan Pasal 27 UU ITE telah memakan banyak korban. Terakhir penjemputan paksa aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi oleh polisi. Polisi menjemput Apung atas sangkaan pelanggaran pencemaran nama baik karena memposting kritik dugaan korupsi di PSSI.

"Menurut saya memang perlu direvisi karena sangat represif, khususnya Pasal 27 ayat 3," kata  Meutya.

Karenanya Meutya mendukung upaya revisi UU ITE ini. Pencemaran nama baik, asusila tidak lagi dimasukkan dalam UU ITE. UU ITE hanya mengatur persoalan kejahatan di dunia maya. Sementara pencemaran nama baik cukup diatur dalam UU KUHP.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan salah satu pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 karena banyak menimbulkan kontroversi. Rudiantara mengatakan, revisi nanti menghindarkan munculnya kontroversi.

"Akan kita bicarakan, yang penting tidak lagi kontroversi, rancangannya memang belum, tapi sudah saya bicarakan di DPR secara informal, nanti ada struktur sendiri termasuk ancaman hukumannya," kata Rudiantara.

Menteri mengakui, pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut sering digunakan pihak untuk menjerat pengguna media sosial yang dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya melalui sebuah status yang diunggah dalam media sosial tersebut.

"Jadi kekhawatiran teman-teman kan ini pasal karet ditangkap dulu baru ditanya, makanya nanti (setelah direvisi) yang penting tidak begitu, kami mengerti apa isu dan kontroversi yang terjadi di masyarakat," jelas Rudiantara.

BACA JUGA: