JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menjelang penetapan putusan Mahkamah Konsitusi atas sengketa pemilihan presiden 2014, kubu Prabowo melancarkan manuver. Mereka memainkan kasus Transjakarta dan terus mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Joko Widodo yang telah dinyatakan sebagai pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono meminta Kejaksaan Agung mencabut status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Udar mengaku ada perlakuan diskriminatif dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Lewat salah seorang kuasa hukumnya Eggy Sudjana menyambangi gedung Jampidsus untuk menyampaikan surat dihentikan perkaranya. Eggy yang datang sendiri meminta Kejaksaan Agung untuk objektif dan tidak diskriminatif  mengungkap dugaan korupsi pengadaan TransJakarta.  Eggy menyebut dalam kasus ini penetapan tersangka Udar tidak tepat.

Eggy meminta kejaksaan agung bertindak objektif, jangan orang dibuat stres.  "Kami minta cabut status tersangka dari Udar Pristono karena Udar tidak terlibat," kata Eggy yang juga kuasa hukum dari kubu Prabowo-Hatta Rajasa kepada Gresnews.com ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (20/8).

Kata Eggy permintaan SP3 berkas Udar didasarkan atas SK Gubernur No 2082 tahun 2012 tanggal 28 Deseber 2012. Dalam SK tersebut posisi Udar adalah Pengguna Anggaran yang tidak berperan langsung dalam proyek ini. Sebab dalam SK tersebut gubernur sebagai Penguasa Anggaran telah menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran. Sehingga tanggung jawab serta keweangan Pengguna Anggaran diambil alih oleh KPA.

Dengan diambil alihnya kewenangan PA maka tanggung jawab Udar gugur dengan sendirinya karena ada KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen. "Udar sebagai kepala dinas hanya sebatas mengetahui dan tidak menentukan," kata Eggy.

Berdasarkan SK tersebut, Udar telah bekerjaa sesuai kapasitasnya. Selain itu, kata Eggy, secara rutin Udar telah melaporkan secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Karena itu kedatanganya untuk meminta Kejaksaan Agung untuk mencabut status tersangka serta menghentikan proses penyidikannya. "Jika tidak, Kejagung telah bersikap diskriminatif dan melanggar hak asasi klien kami," kata Eggy.

Harusnya, jelas Eggy, yang paling tepat dimintai pertanggungjawaban kasus ini adalah Gubernur DKI Jokowi. Karena itu Kejagung perlu memanggil dan memintai keterangan Jokowi.

Namun Kejagung sendiri tetap tak bergeming atas permintaan tersebut. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dalam kapasitasnya semua kewenangan Penguasa Pengguna Anggaran telah diberikan kepada Pengguna Anggaran. Kejagung tak mempermasalahkan permintaan pencabutan status tersebut. "Jadi kewenangannya sudah dilimpahkan ke PA," kata Basrief.

Dalam kasus korupsi bus TransJakarta Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka setelah pekan lalu Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru.

Adapun ketiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni inisial Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selalu Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

Sementara empat tersangka lain adalah mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan Setyo Tuhu. Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah ditahan sementara lainnya masih melenggang bebas.

BACA JUGA: