JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka kasus rekening mencurigakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadiran ini memang sudah diduga sebelumnya, setelah pengacara Budi, Razman Arif Nasution mengisyaratkan hal itu.

Terlebih lagi, Razman langsung menggelar konferensi pers di Mabes Polri dan memberikan alasan-alasan ketidakhadiran kliennya. Salah satunya dari kesalahan prosedural pengiriman surat panggilan, hingga menunggu proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tetapi KPK menepis semua alasan yang dikemukakan Razman. Deputi Pencegahan Johan Budi mengatakan bukan kali ini saja KPK di pra peradilankan tersangka kasus korupsi. Meskipun begitu, kata Johan, pra peradilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan, Jumat (30/1).

Mahkamah Agung sendiri telah memutuskan bahwa hakim praper‎adilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian.

Sementara itu mengenai surat penetapan tersangka yang menurut Razman tidak pernah diberikan, hal itu juga sebenarnya tidak menjadi alasan. Johan menerangkan, KPK memang tidak pernah mengirimkan surat penetapan terhadap tersangka, tetapi dalam surat pemanggilan sangat jelas status seseorang diperlukan keterangannya baik itu sebagai saksi ataupun tersangka.

"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan," tandasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di Mabes Polri. Surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh kliennya pada Senin (26/1) itu dinilainya tidak memenuhi prosedur standar operasi. Kepada awak media pihaknya memperlihatkan lembaran surat pemanggilan pemeriksaan dengan bagian penerima dan pengirim yang kosong.

"Idealnya bagian serah terimanya diisi dan dipotong sehingga terlihat siapa penerima, siapa yang memberikan. Saya tanya pembantu rumah tangga, staf ajudan, surat dapat darimana, mereka hanya bilang itu (surat) diantar dan pengantarnya langsung pergi," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya akan menjalani praperadilan terlebih dulu. "Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan praperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," kata dia.

BACA JUGA: