JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terus memulihkan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor dan eksekusi uang pengganti perkara korupsi. Namun upaya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) belum maksimal. Sejumlah aset koruptor masih banyak yang belum tersentuh.

Jamdatun merilis capaian kinerja periode Januari - Juni 2015. Uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,5 miliar. Sementara uang negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp305 miliar. Sedangkan pembayaran uang pengganti yang berhasil ditagih sebesar Rp7,3 triliun, US$189 juta dan Sin$34 ribu.

Jumlah tersebut hasil kerja seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia. Menilik angkanya jelas angka tersebut masih timpang dan jumlahnya masih sangat kecil dari kerugian akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun.

Jamdatun sendiri mengaku tengah menginventarisir sejumlah aset koruptor yang selama ini belum dirampas untuk negara. Aset koruptor yang tengah ditelusuri oleh tim gabungan itu terdiri dari aneka perkara yang selama ini ditangani Kejaksaan, termasuk aset dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aset yang akan dirampas itu tentu harus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan inventarisir dilakukan dengan melibatkan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

"Kami sudah berkoordinasi untuk menginventarisir aset-aset mereka (koruptor) untuk ditelusuri," ungkap Jampidum Bambang, Senin (30/11).

Diakuinya, pihaknya selama ini selalu terkendala dengan belum diberikannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kejagung. SKK itu merupakan legal standing Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan gugatan.

KASUS SJAMSUL NURSALIM - Salah satu kasus yang hingga kini tak terdengar adalah kasus gagal bayar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Sjamsul Nursalim adalah pemilik BDNI yang menerima dana BLBI.

Dalam catatan tak kurang sebanyak Rp146 triliun uang negara dikucurkan untuk penyehatan perbankan. Belum lagi dana recovery perbankan sebesar Rp50 triliun setiap tahun. Tercatat sekitar Rp600 triliun uang negara menguap.

Terkait kasus dugaan korusi BLNI Sjamsul sendiri, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 dilakukan setelah pemerintah saat itu Presiden Megawati Soekarno Putri menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Menteri Keuangan Bodiono dan Menteri Perdagangan Rini Soewandi.

Sjamsul diwajibkan menyerahkan aset miliknya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI yang nilainya mencapai Rp4,7 triliun.

Namun ada kekurangan nilai pembayaran yang disebabkan aset-aset yang diserahkan Sjamsul ternyata aset bodong alias aset yang tak memiliki nilai ekonomis sesuai dengan nilai kerugian. Kejaksaan Agung kemudian melakukan gugatan perdata.

Namun dalam perkembangannya, Sjamsul tidak pernah diperiksa Kejaksan Agung meskipun penyelidik Urip Trigunawan dan Artalita Suryani telah dipidana terkat kasus tersebut.

Jamdatun Bambang mengaku tidak dapat menggugat dan merampas aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank BDNI itu karena SKK belum diterima dari Kemenkeu. Namun Jamdatun mengaku proses gugatan kurang bayar tetap dilakukan.

"Karena tanpa itu (SKK), kita belum bisa melakukan gugatan, untuk kembalikan keuangan negara. Tapi kita akan terus upayakan itu (rampas aset Sjamsul Nursalim)," kata Bambang.

BELUM TRANSPARAN - Tak jelasnya penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung mendapat sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga penggiat anti korupsi ini tidak puas dengan kerja Korp Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo.

Salah satu indikator ketidakpuasan tersebut didasari belum dieksekusinya aset milik koruptor. Di antaranya aset miliki Sjamsul Nursalim serta eksekusi utang uang pengganti hasil korupsi yang berkekuatan hukum tetap seperti kasus Yayasan Supersemar, kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2). Dan berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014, Kejaksaan masih memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp11 triliun.

Salah seorang anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan jauh dari harapan publik. Banyak kasus-kasus lama tak jelas penanganannya. "Seperti kasus BLBI Sjamsul Nursalim, aset mana yang disita. Makanya kami menghimbau agar kasus pidana (Sjamsul) dibuka kembali," kata Emerson.

BACA JUGA: