JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komjen Budi Gunawan mangkir dari panggilan pertamanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Budi, Razman Nasution menjelaskan sebabnya. Pertama, ia menyatakan tidak ada surat pemberitahuan resmi dari KPK. Surat panggilan dari KPK yang sampai di tempatnya dianggap tidak prosedural penyampaiannya.

"Surat dari KPK sudah kami terima tapi tidak jelas siapa yang berikan. Diantar lalu orangnya pergi begitu saja. Harusnya satu kertas dipotong dan jelas diberikan pada siapa, tanggal berapa, siapa penerima dan pemberi. Bagaimana kami mau datang," ujar Razman saat ditemui wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (30/1).

Selanjutnya, alasan ia tidak memenuhi panggilan dari KPK karena masih dalam proses praperadilan. Sehingga putusan praperadilan akan dilihat lebih dulu soal siapa yang sebenarnya bersalah. Kalau proses praperadilan sudah selesai lalu dilakukan pemanggilan saksi tapi tidak sesuai KUHAP, ia menyatakan akan protes.

Terkait hal ini, anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan panggilan KPK masih panggilan pertama. Dalam praktek acara pidana, proses perkara pidana baik di kepolisian, kejaksaan, atau KPK biasanya tidak hadir pada panggilan pertama soal biasa. Dalam KUHAP diatur kalau tidak hadir tiga hari, maka penyidik bisa menggunakan kebijakannya untuk penjemputan paksa.

"Saya kira jangan terlalu dipersoalkan sebagai ketidaktaatan hukum. Kan dia juga punya hak," ujar Arsul pada kesempatan terpisah di DPR, Jumat (30).

Menurut Arsul dalam konteks penegakan hukum, ada baiknya KPK layangkan saja pemanggilan kedua. Apalagi tidak ada salahnya juga menunggu putusan praperadilan. Putusan praperadilan tersebut keluar sekitar 1 minggu sejak sidang pertama dilaksanakan. Kalau praperadilan diterima maka status Budi sebagai tersangka selesai. Sedangkan kalau praperadilan ditolak maka kasus hukum terus berlanjut.

Lalu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Tantowi Yahya menuturkan seharusnya Budi hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Sebab semakin cepat Budi memberikan keterangan pada KPK, akan semakin mengurangi bebannya sendiri. Budi juga perlu memberikan penjelasan pada rakyat terkait kasus yang menjeratnya.

"Biar terang benderang," ujar Tantowi saat ditemui di DPR, Jakarta, Jumat (30/1).  

Sebelumnya, Komjen Budi dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Tapi di tengah proses pencalonannya, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK pun memanggil Budi Gunawan atas kasus ‘rekening gendut’ yang diduga menjeratnya. Namun, Budi tidak memenenuhi panggilan tersebut pada hari ini.

BACA JUGA: