JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadakan acara syukuran serta silaturrahmi atas kebebasan dirinya dari jeratan jeruji besi. Antasari tahun 2010 lalu, divonis hukuman penjara 18 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari sendiri dapat menghirup udara bebas pada 10 November lalu, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya, setelah dikurangi remisi. Meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Antasari tetap mengajukan grasi karena merasa tak bersalah dalam kasus Nasrudin.

Dalam acara syukuran yang digelar, Sabtu (26/11) itu, sejumlah pejabat negara hingga mantan petinggi lembaga penegak hukum turut hadir seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan juga mantan Jaksa Agung Basrief Arief.

Tak hanya itu, dari pengakuan Antasari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menghubunginya melalui sambungan telepon bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada acara kenegaraan di Makassar, Sulawesi Selatan. Antasari menganggap sikap tersebut sebagai wujud kepedulian Presiden terhadap dirinya.

"Dia (Presiden Jokowi)  telepon kira-kita pukul 10.00 WIB. Kata dia, mohon maaf Pak Antasari, saya lagi di Makassar ada kegiatan kenegaraan, ada peresmian. Oh enggak apa-apa Pak, kata saya. Ya beliau ada rasa kepedulian pada saya" kata Antasari. di Hotel Grand Zuri, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11).

Kehadiran para tokoh dan juga pejabat negara dalam syukuran ini memberi sinyal tersendiri berkaitan nasib grasi yang diajukan Antasari kepada Presiden. Hal itu pun diakui pengacara Antasari, Boyamin Saiman saat dihubungi gresnews.com. Boyamin berharap grasi yang diajukan kliennya disetujui presiden sehingga Antasari bisa mendapatkan kebebasan murni.

"Saya tidak bisa meramal, tapi dari sisi Pak Antasari beliau kan bukan pelaku jadi kami berharap grasi diberikan," kata Boyamin kepada gresnews.com melalui telepon selulernya, Minggu (27/11).

Harapan itu kata Boyamin sangat besar bisa terwujud, apalagi Menkumham Yasonna Laoly beranggap ada kejanggalan dalam kasus Antasari. “Menkumham memberi gambaran yang bagus tentang kasus itu. Beliau juga memberikan rekomendasi yang baik agar grasi diberikan. Kalau rekomendasinya jelek kan enggak mungkin seperti itu, tapi kan rekomendasinya bagus,” tutur Boyamin.

Boyamin menjelaskan permohonan grasi Antasari itu sendiri telah dikirim sebulan lalu, dan  saat ini sudah berada di Kementerian Sekertariat Negara. Pemerintah, menurut undang-undang mempunyai waktu tiga bulan untuk menentukan nasib grasi Antasari. Boyamin sendiri yakin, dalam waktu dekat akan ada kabar baik bagi Antasari.

“Waktunya kan tiga bulan, ini baru sepertiganya. Kita bersabar dulu, tapi saya yakin dalam waktu satu bulan kedepan akan ada keputusan yang saya harap terbaik buat Pak Antasari,” pungkas aktivis anti korupsi yang tergabung dalam MAKI ini.

SINYAL TERANG GRASI - Keyakinan yang diutarakan Boyamin ini memang cukup beralasan. Pasalnya sejumlah tokoh yang hadir seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkumham Yasonna memberikan gambaran yang cukup positif bagi Antasari. Wapres yang kerap disapa JK ini meminta agar kebenaran harus diungkap agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi.

"Ini penting (pengungkapan kebenaran), bagi yang melaksanakan supaya jangan terulang. Kebenaran harus terungkap supaya jangan terulang. Kebenaran harus menang," tambahnya.

Namun demikian, JK tidak menjelaskan apakah maksud dari pernyataannya itu berarti kasus Antasari merupakan bentuk kriminalisasi. JK berharap aparat penegak hukum untuk mengungkapkan kebenaran tersebut.

"Kebenaran harus menang agar menjadi pelajaran kepada yang melakukan ini, pengadilan, jaksa, dan kepada korban. Tapi menurut saya, yang mengetahui keberanannya cuma beliau (Antasari)," tuturnya.

Sinyal paling kuat justru dikatakan Yasonna. Ia berpendapat masih ada misteri besar yang ditinggalkan dalam kasus Antasari ini. "Saya melihat dan merasakan ada hal-hal yang misteri di balik itu, tapi kita harus bisa bedakan kebenaran, antara kebenaran hukum dan kebenaran yang hakiki itu berbeda," kata Yassona.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku telah membaca berkas perkara Antasari pada saat mengajukan grasi. Dan dalam berkas tersebut memang ada sejumlah kejanggalan yang terlihat dalam perkara tersebut. Antasari divonis 18 tahun karena dianggap terbukti menjadi dalang dibalik pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Setelah menjalani hukuman sekitar tujuh tahun dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. "Saya baca berkas, saya baca pertimbangan hukum, saya baca apa yang disampaikan beliau, saya sendiri juga seperti apa yang dikatakan Wapres tadi. Saya orang hukum, saya merasakan something smelly, ada bau-bau amisnya begitu," terang Yasonna.

Yasonna mengakui, kebenaran hukum dengan kebenaran hakiki selalu berjarak. Maka putusan hukum juga seringkali tak presisi seratus persen dengan kebenaran hakiki. "Dalam sejarah perjalanan hukum di dunia ini, bukan hanya di Indonesia, bahkan pernah terjadi orang yang tidak bersalah dihukum mati. Tapi Pak Antasari itu mematuhi hukum. Dia menerima hukum itu dijalankan, walau pun dia merasakan ada sesuatu," kata Yasonna.

KASUS SMS - Antasari sendiri sepertinya juga mulai memberikan sinyal perlawanan untuk menunjukkan dirinya tak bersalah dalam kasus Nasrudin. Upaya pertama yang dia lakukan adalah akan menagih Polda Metro Jaya soal tindak lanjut kasus SMS gelap.

Kasus ini terkait dengan tuduhan terhadap Antasari yang diduga mengirim SMS kepada PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zurkarnaen yang tewas ditembak.

"Saya nanti akan ke Polda menagih laporan saya enam tahun yang lalu, mana prosesnya? Saya pernah laporkan SMS palsu, pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Antasari.

Antasari meyakini SMS itu dikirim orang lain yang mengaku-ngaku sebagai dirinya. Namun laporan sejak 2010 itu dirasanya belum ditanggapi dengan baik oleh kepolisian. Padahal laporan itu penting.

"Ada diduga seseorang menggunakan nama saya, mengasih ancaman kepada orang lain. Saya laporkan ke Polda. Maksud saya dari situ kalau diungkap, kelihatan dong siapa pelakunya," kata Antasari yang menyatakan akan mulai mengungkap kasusnya tiga bulan lagi ini.

Dia mengaku tak takut untuk mengungkap kebenaran. "Saya takut sama siapa? Saya sudah menjalani tujuh tahun enam bulan loh. Apa yang saya takutkan? Cuma nanti ada waktunya. Kita perlu taktik, perlu strategi," kata Antasari.

Taktik jitu perlu dia rumuskan supaya tak gagal di tengah jalan. Soalnya kekuatan dia bukanlah kekuatan istimewa di mata hukum. Dia hanya akan menjalankan pengungkapan kasus sesuai koridor hukum.

"Dan satu hal, kalau saya punya kewenangan hari ini, mungkin sudah saya bongkar. Tapi saya tidak punya kewenangan. Kita harus melalui lembaga yang formal. Kalau lembaga formal itu tidak mau? Kita harus melalui upaya lagi, pelan-pelan dong. Ibaratnya mencari jarum di jerami itu," kata Antasari.

Menanggapi permintaan Antasari itu, Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengaku belum mempelajari kasus itu. "Nanti akan didalami. Saya belum pelajari, nanti akan saya kembalikan, nanti kalau ada laporan tentu akan kita proses. Tapi kita lihat dulu," ujar  Iriawan, Minggu (27/11). (dtc)

BACA JUGA: