Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana meminta Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Rutan (Karutan) Pondok Bambu tidak memberikan fasilitas menyimpang kepada tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie.

"Saya sudah perintahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada fasilitas menyimpang dalam bentuk apapun kepada yang bersangkutan," kata Denny di Jakarta, Minggu (11/12).

Ia menambahkan, saat ini Nunun ditempatkan pada kamar Mapenalling (masa pengenalan lingkungan) berukuran 5,4 x 4 m , dengan kapasitas seharusnya hanya 15 orang. Namun sekarang terpaksa dihuni 33 orang tahanan.

"Karena masalah kapasitas berlebih yang juga ada di Rutan Pondok Bambu. Fasilitas di dalam hanya hanya kasur buat masing-masing, lalu satu kamar mandi plus toilet untuk dipakai bersama. Tidak ada fasilitas lain. Dilaporkan Ibu Nunun hanya datang dengan pakaian dan obat-obatan," kata Denny.

Ia menyebutkan sampai hari ini, Nunun belum dikunjungi keluarga karena hari Minggu bukan jadwal kunjungan.

"Ibu Nunun akan berada di ruang mapenaling selama 7-10 hari. Saya perintahkan Karutan Pondok Bambu untuk memastikan semua berjalan baik, tanpa penyimpangan apapun," kata Denny.

BACA JUGA: