JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kinerja Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Koruptor dinilai belum optimal. Perlu ada evaluasi total pada tim yang seharusnya dapat memulangkan dan menyita aset terpidana koruptor.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan keberadaan Tim Terpadu yang dibentuk Pemerintah untuk mempercepat eksekusi terpidana koruptor baik di dalam negeri dan luar negeri masih jauh dari harapan. Tim Terpadu yang sejatinya bisa bersinergi antar penegak hukum nyatanya tak terjadi. Akibatnya eksekusi perkara menjadi lamban. Khususnya eksekusi buronan di luar negeri.

"Yang harusnya padu tapi tak terpadu, banyak kasus yang tak kunjung diproses, penanganannya lamban," kata Emerson ditemui di Kantor ICW, Jumat (24/10).

Meskipun tahun ini, buron BLBI berhasil diekstradisi dari Australia, namun hal itu bukan prestasi. Sebab banyak buronan lain yang hingga kini tak ketahuan rimbanyak. Bahkan, Tim Terpadu tak mampu mengawasi keberadaan buronan Bank Century Rafat Ali Rizvi yang diketahui bebas berkeliaran dan berencana membeli klub bola di Skonlandia.

Emerson pun menagih sejumlah buronan yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebab Tim Terpadu di awal-awal bakal mempercepat pemulangan sejumlah buronan tersebut.

Sejumlah buronan kakap masuk dalam catatan perburuan Tim Terpadu. Mereka di antaranya, buronan korupsi kasus Casie Bank Bali Djoko Tjandra, Buronan kasus Bank Century Ravat Ali Rizvi, dan pembobol Bank Bapindo Eddy Tansil.

Diakui jika hambatan memulangkan buronan soal birokrasi. Tim Terpadu yang di bawah Central Authority Kemkumham ditengarai ikut menghambat. Karenanya, keberadaan Central Authority perlu dipindahkan ke Kejaksaan Agung.

Ketua Tim Terpadu Andhi Nirwanto mengamini keberadaan Central Authority ada di Kejaksaan Agung agar perburuan buronan bisa lebih efektif dan cepat. Kajian dan diskusi itu telah dilakukan. "Jika saja central otority langsung di bawah kendali Kejagung, maka akan lebih mudah melaksanakan upaya pemulangan koruptor," ujarnya.

Andhi mengatakan, Tim Terpadu telah melakukan segala upaya. Bahkan belum lama ini, catatan tertulis yang dirangkum pihaknya telah dilaporkan kepada Menkopolhukam. "Jadi apa yang menjadi program Tim Terpadu telah kami laporkan. Seperti rapat terakhir terkait evaluasi. Termasuk hal-hal yang hendak dicapai maupun yang masih dalam proses," kata Andhi Nirwanto yang saat ini ditunjuk Plt Jaksa Agung di Kejagung.

Andhi mengaku pihaknya belum dapat menyelesaikan semua capaian seperti yang diharapkan. Karena banyaknya kendala yang dialami oleh anggota Tim Terpadu. "Salah satunya soal sistem hukum. Sistem hukum di negara lain berbeda dengan Indonesia," ujarnya.

Penarikan aset juga menjadi kendala lain. Pasalnya banyak pihak-pihak di luar negeri yang merasa ada kaitannya dengan itu. Namun Andhi mengaku jika Tim Terpadu tidak ada prestasinya. Sejumlah buronan berhasil diekstradisi seperti Adrian Kiki dan Sumita Tobing.

Sebelumnya,  pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengaku prihatin atas kendala yang dialami Tim Terpadu. Dia mendorong pemerintah segera melakukan perubahan maindset guna mewujudkan pemulangan para Koruptor itu.

Langkah awal, kata dia, pemerintah harus menyediakan anggaran yang memadahi. Mengingat tak mudah melacak keberadaan para koruptor yang berada di luar negeri. "Untuk mengetahui keberadaannya harus melibatkan banyak pihak. Tidak bisa Kejagung saja," kata Hikmahanto.

Hikmahanto berharap, pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat melakukan pengejaran itu hingga berujung pemulangan. Dia meminta presiden terpilih Jokowi melakukan perubahan mekanisne, guna mewujudkan hal tersebut. Central Otority yang kini berada dalam naungan Kemkumham dipindahkan di lingkungan Kejagung. Hal itu guna memudahkan langkah Tim Terpadu melakukan upaya perburuan koruptor.

BACA JUGA: