Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu berkukuh melakukan ekspor kayu dan rotan ke Kanada. Hal itu tercermin dari penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama di bidang perdagangan dan investasi antara Mendag Mari Elka Pangestu dengan Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Ed Fast, pada Minggu (2/10).

Menurut Mendag Mari Elka Pangestu, ekspor rotan dan kayu tersebut berupa barang jadi. Dengan demikian, lanjut Mari, kebijakan ekspor itu tidak berdampak pada kurangnya pasokan bahan baku untuk pengrajin dalam negeri. “Kan yang diekspor bukan bahan mentah. Tapi, barang yang sudah jadi,” kilah Mari, di sela acara The Adoption of Joint Declaration between Asean and Canada on Trade and Invesment, di Jakarta, Minggu (2/10) malam.

Lagipula, lanjut Mari, untuk masalah ekspor rotan sudah ada tim kecil yang menangani masalah ini. "Kami sudah bentuk tim kecil yang akan menangani masalah ekspor rotan," ujar Mari.

Seperti diketahui, kemelut ekspor bahan baku rotan belum berakhir. Pemerintah mempunyai waktu sepekan untuk mengeluarkan aturan pengganti dari Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 36/2009 tentang ekspor rotan yang akan habis masa berlakunya pada 11 Oktober 2011 besok.

Pembahasan kelanjutan ekspor rotan saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Namun keputusan untuk mengeluarkan aturan baru pengganti Permendag 36/2009 masih alot. Maklum, dua menteri berbeda pandangan soal kebijakan ekspor rotan. Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mendesak agar ekspor rotan dihentikan. Sedangkan Mari Elka Pangestu tetap menginginkan adanya ekspor rotan.

BACA JUGA: