JAKARTA,GRESNEWS.COM - Langkah Chevron Corporation yang mengumumkan bahwa anak-anak perusahaannya telah menandatangani perjanjian jual beli aset-aset panas bumi di Indonesia dan Filipina dengan Konsorsium Star Energy pada 23 Desember lalu mengejutkan sejumlah pihak. Mereka menilai proses pergantian operator pengelola wilayah kerja (WK) Gunung Salak dan WK Darajat tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum kontrak operasi bersama (Joint Operation Contract). Kontrak ini memiliki payung hukum yang sah, karena mengacu pada aturan legal pemerintah.

Ada beberapa aturan yang melandasi kontrak ini, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 10 Tahun 1981. Kemudian Peraturan Bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi Yang Berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract).

Aturan tersebut menyatakan bahwa pemilik kuasa pengusahaan wilayah kerja ini adalah Pertamina, yang berperan selaku manajemen operasi. Sementara  PT Chevron Geothermal Energy adalah kontraktor hanyalah sebagai pelaksana operasi dengan konsesi mendapatkan bagian dari hasil penjualan energi yang dihasilkan.

Keppres 22/1981 memang mengatur kewenangan mengenai pergantian operator dipegang oleh Menteri ESDM. Masalahnya hingga saat ini, Menteri ESDM belum juga mengeluarkan aturan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM Arcandra Tahar mengatakan terkait aksi korporasi akuisisi dua pembangkit geothermal, diantaranya wilayah kerja panas bumi ( WKP) Drajat dan Gunung Salak tersebut bukan sebagai ranah kebijakan, tetapi masuk ke ranah hukum.

Ia menjelaskan bahwa Kementeriannya siap menindaklanjuti jika aset tersebut milik negara, tetapi pihaknya sejauh ini belum mengetahui apakah pembangkit geothermal dikategorikan aset tersebut milik negara atau bukan.

"Untuk penjualan geothermal Chevron itu ranah hukum, tetapi dari sisi hukumnya seperti apa, kita belum mendalami,karena belum ada laporan itu milik aset negara," kata Archandra di Jakarta, Jumat (30/12).

POTENSI KERUGIAN NEGERA - Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia ( METI) Surya Darma mengatakan terkait isu soal adanya penjualan aset milik negara oleh Chevron, perlu dilihat apakah yang dijual itu aset atau right. Hak untuk mengoperasikan yang dimiliki oleh Chevron diatur didalam Kontrak Operasi Bersama (KOB) antar Chevron dengan Pertamina sebagai pemegang kuasa usaha Panas bumi.

"Chevron tidak memiliki aset karena pada akhir masa kontrak semua aset dikembalikan kepada Pertamina sebagai pemegang Kuasa Usaha Panas bumi," kata Suryadarma kepada gresnews.com, Jumat (30/12).

Karena itu, kata dia, jika Chevron telah menjual asetnya berarti menyalahi kontrak karena hanya rightnya yang dapat ditransfer. "Mudah-mudahan pembeli sudah memahami konsep pengusahaan panas bumi. Penjualan right adalah hal yang biasa terjadi dalam bisnis minyak, gas dan panas bumi," jelasnya.

Lanjutnya, akuisi dan lain-lain adalah ranah bisnis yang subyeknya bisa menjadi ranah hukum jika salah memahami dan menjalankannya.

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi (ADPPI) Hasanudin mengatakan persetujuan ini harus ditunda sampai ada pendapat dari Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Anti Korupsi (KPK) mengenai ada tidaknya kerugian negara dalam transaksi ini. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa terlepas dari masalah yang timbul di kemudian hari.

Menurutnya Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana belum mendapat laporan dari Chevron soal transaksi ini. Padahal pada 23 Desember lalu, Chevron telah mengumumkan penandatanganan penjualan dua aset panas bumi yang dikelolanya kepada Star Energy. "ADPPI mendukung Dirjen EBTKE dan tidak terpengaruh intervensi atau hal psikologis sehubungan berhadapan dengan perusahaan asing," kata Hasanudin dalam rilis yang diterima gresnews.com, Selasa (27/12).

Hasanudin juga menilai transaksi ini berpotensi merugikan negara. Karena proses pergantian operator tidak sesuai dengan dasar hukum kontrak operasi bersama (Joint Operation Contract). Kontrak ini memiliki payung hukum yang sah, karena mengacu pada aturan legal pemerintah.

ADPPI juga meminta Kementerian ESDM harus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Senior Officials Meeting (MOM) antara Pimpinan DPR dengan Menteri ESDM pada 25 Oktober 2016. Rapat ini menghasilkan Tujuh Kesimpulan terkait pengusahaan panas bumi. Salah satunya mendesak Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pelarangan-pelarangan alih kontrak kerja operasi panas bumi secara menyeluruh.

Pemerintah harus mengkaji secara komprensif dan menindaklanjuti mundurnya Pertamina dari proses lelang yang berlangsung. Termasuk sikap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang tidak mengajukan penawaran, karena Chevron tidak bisa menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Padahal ini sesuai dengan Peraturan Bapepam & LK No. IX.1.5 dan Peraturan OJK nomor 55/POJK.04/2015.

Sebelumnya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basyir mengatakan salah satu alasan PLN mundur dari niat mengakuisisi wilayah kerja (WK) Salak dan WK Darajat yang dioperatori PT Chevron Geothermal Energy karena keengganan Chevron membeberkan laporan keuangannya kepada PLN.

"Audited report dari perusahaan pemilik WK Salak dan Darajat ini belum ada. Kita secara regulasi tidak bisa dan tidak boleh melakukan valuasi," ujar Sofyan di Jakarta, Senin (31/10).

Sofyan menuturkan, Chevron diberikan waktu hanya hingga Senin (31/10) ini. Kalau Chevron tidak juga membeberkan laporan keuangannya yang telah diaudit, maka PLN akan mengurungkan niatnya mengakuisisi kedua aset panas bumi milik Chevron.

"Kalau sampai hari ini audited report belum kita terima, kita tidak jadi menawar dan kita akan sampaikan alasan kenapa tidak jadi mengajukan penawaran," tutur Sofyan.

Sementara itu Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati mengungkapkan, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kewajiban pajak atas WK Salak dan WK Darajat.

BACA JUGA: