-
Merintis Peta Jalan Penghapusan Pekerja Anak
Rabu, 28/06/2017 15:00 WIBKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) sebagai upaya menangani dan menghapuskan pekerja anak.
Dipenjara karena Pekerjakan Anak, Tajudin Gugat UU Perlindungan Anak
Jum'at, 26/05/2017 18:39 WIB
Pernah dipenjara karena mempekerjakan anak untuk menjual cobek, Tajudin pedagang cobek menggugat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal ini banyak dikhawatirkan. Oleh karena itu kita minta polisi lebih selektif dalam memproses kasus semacam Tajudin, paling tidak harus melihat kondisi masyarakat," ujar kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jumat (26/5).
Hamim mengungkapkan di daerah Padelarangan banyak orang yang seperti Tajudin yang usahanya berdagang cobek. Mereka rentan dikriminalkan oleh penegak hukum karena persoalan yang sama.
"Kami tidak minta dibatalkan (Pasal Eksploitasi Anak di UU Perlindungan Anak), tetapi ditafsirkan dengan perbuatan yang ada harus dikecualikan aturan tidak tertulis di masyarakat," tutur Hamim dari LBH Keadilan itu.
Menurut Hamim banyak tokoh-tokoh nasional yang melihat kasus seperti Tajudin tidak layak dipidanakan. Ada pernyataan dari Jusuf Kalla soal tidak layaknya orang seperti Tajudin dipidanakan, juga pernyataan saksi lurah dan tokoh masyarakat.
Tajudin sendiri mengaku masih resah. Sebab meski telah dibebaskan PN Tangerang, jaksa masih mengajukan kasasi. Ia sebenarnya berharap persoalan ini cepat selesai dan dibebaskan.
"Lagian buat apa jaksa kembali nuntut (banding), saya ini siapa ? duit juga tidak ada, jabatan juga apa. Saya cuma orang kecil," ujar Tajudin.
Ia sekarang mengaku memilih untuk tidak lagi berjualan cobek, karena trauma dengan kejadian yg menimpanya.
Sebelumnya Tajudin dinyatakan bersalah dan hasru menghuni penjara sejak 20 April 2016 karena dituduh mempekerjakan dua anak dibawah umur yakni Dendi dan Cepi. Baru pada 12 Januari 2017, PN Tangerang memutus melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum dan dan pada 14 Januari 2017 Tajudin keluar Rutan Tangerang. (dtc/rm)Menghapus "Hantu" Pekerja Anak
Senin, 13/06/2016 09:00 WIBNovi kemudian mengingkapkan hasil studi kualitatif Kasus Pekerja Anak Perkebunan di Kabupaten yang pernah dilakukan pada 2014. Dia mengungkapkan, dari hasil penelitian itu, dari 24 informan pekerja anak yang dilibatkan dalam penelitian, sebagian besar mengaku mulai bekerja karena disuruh oleh orang tua.
Konsep Tidak Jelas, Program Pembebasan Pekerja Anak Tidak Efektif
Senin, 05/05/2014 16:00 WIBKomisi Nasional Perlindungan Anak menilai program penarikan anak dari dunia kerja yang dilakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum efektif.
Jika Anda Mempekerjakan Anak, Ini Aturannya
Sabtu, 13/10/2012 08:00 WIBMungkinkah anda atau suatu perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur? Hukum positif kita mengatur masalah pekerja anak. Jika menyalahi aturan, anda atau perusahaan anda dapat dikenakan sanksi pidana. Perusahaan diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah umur dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: