Mungkinkah anda atau suatu perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur? Hukum positif kita mengatur masalah pekerja anak. Jika menyalahi aturan, anda atau perusahaan anda dapat dikenakan sanksi pidana. Perusahaan diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah umur dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Anak yang dapat dipekerjakan diperusahaan adalah anak yang berumur antara 13 sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan mempekerjakan anak adalah:

1. Mendapat izin tertulis dari orang tua atau wali
2. Perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dan orang tua atau wali
3. Waktu kerja maksimum per hari adalah 3 jam
4. Pekerjaan dilakukan waktu siang hari di luar waktu sekolah
5. Adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
6. Adanya hubungan kerja yang jelas
7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan sehingga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda.

Tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja dewasa, dan siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk antara lain pekerjaan perbudakan, pekerjaan yang bertentangan dengan kesusilaan, pekerjaan untuk produksi dan perdagangan miras dan narkoba dan zat adiktif lainya, dan segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

BACA JUGA: