-
Kejati DKI Pantau Proyek Tanggul Pantai
Kamis, 30/11/2017 17:00 WIBTim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memantau proyek pembangunan tanggul pantai di Jakarta Utara. Proyek dengan total anggaran Rp 85 miliar ini direncanakan rampung Desember 2017.
"Sepanjang perjalanan yang kami lihat memang beberapa kendala yang tersulit adalah pelaksanaan. Pelaksanaan ini harus betul-betul di-maintenance," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febri Ardiansyah, Kamis (30/11).
Proyek diharapkan selesai tepat waktu. Anggarannya Rp 21,6 miliar untuk fase Kali Kamal dan Rp 53,9 miliar untuk Kali Blencong.
"Harus sampai tepat waktu. Kemudian keuangan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Tidak ada yang menguap ataupun dipermainkan dalam pelaksanaannya," ujar Febri.
Pengecekan dilakukan tim di proyek tanggul pantai Kali Kamal dan Kali Blencong. Proyek ini bertujuan menahan rob dan air laut yang selalu masuk sampai ke permukiman masyarakat.
"Ketika ada ini ya kita harapkan tidak seperti tahun-tahun lalu. Sedikit naik sudah masuk ke permukiman," ujar Febri.
Febri menjelaskan proyek tanggul pantai ini adalah proyek strategis nasional. Tim TP4D diberi tugas oleh dinas DKI Jakarta untuk mengawal dan mengamankan agar proyek ini selesai tepat waktu.
"Ini salah satu proyek strategis nasional, kami juga diberi tugas melakukan pengawalan dan pengamanan agar tepat waktu dan tidak ada masalah di dalam pelaksanaan," papar Febri. (dtc/mfb)Target DPR Panglima TNI Baru Sudah Terpilih Desember
Jum'at, 24/11/2017 18:30 WIBPresiden Joko Widodo segera mengirim nama pengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang pensiun Maret 2018 mendatang. Komisi I DPR yang bermitra dengan TNI menunggu surat Jokowi tersebut.
"Info yang terakhir saya dengar itu, dalam waktu dekat itu akan segera dikirim suratnya," ucap anggota Komisi I DPR Dave Laksono di Gedung DPR, Jumat (24/11).
Menurut Dave, Komisi I menargetkan pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI sudah bisa dipilih. Untuk itu dia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera mengirimkan nama kandidat Panglima TNI.
"Saya harapkan suratnya bisa masuk segera ke DPR sehingga sebelum masa reses yang akan datang kita sudah bisa melakukan fit and proper test. Dan sebelum akhir tahun, kita sudah bisa memiliki nama panglima TNI yang baru," ujar Dave.
Dia punya prediksi tersendiri soal siapa dan berapa banyak nama-nama jenderal TNI calon pengganti Gatot yang akan dikirimkan Jokowi ke DPR. Menurut Dave, kalau berdasarkan pengalaman, biasanya Jokowi hanya mengirim satu nama untuk diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi I DPR.
Dave lalu membeberkan sosok yang kemungkinan ditunjuk Jokowi untuk menjadi Panglima TNI yang baru. Menurutnya KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal TNI Mulyono, dan KSAL Laksamana TNI Ade Supandi memiliki kans seimbang untuk menjadi Panglima TNI mengingat ketiganya merupakan jenderal bintang empat serta merupakan kepala staf, sesuai syarat untuk menjadi Panglima TNI. Meski demikian, Dave mengatakan Marsekal Hadi lebih ´unggul´.
"Kalau dilihat dari tiga kepala staf itu, yang masa dinasnya masih lama itu adalah Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi. Saya belum bisa mengatakan apakah pasti dia (terpilih). Akan tetapi, kalau dilihat dari masa dinasnya (yang) masih panjang, masih lama, itu Kepala Staf Angkatan Udara," ujar Dave.
Menurut Dave, Hadi juga sudah terbukti rekam jejaknya sebagai KSAU. Ada beberapa terobosan yang menurut Dave cukup baik di era kepemimpinan Hadi sebagai pucuk tertinggi TNI AU itu.
Hadi disebut berhasil melakukan revitalisasi terkait alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI AU. Dave juga menyinggung komitmen Hadi dalam memerangi korupsi.
"Kemarin ada kasus-kasus korupsi itu beliau kerjasama dengan panglima TNI untuk merapihkan dan menyelesaikan seluruh perkara yang ada sehingga TNI menjadi lebih profesional dan lebih modern dan lebih tangguh ke depannya," ungkap politikus Golkar ini.
Dave punya pesan kepada siapapun calon pengganti Jenderal Gatot yang akan terpilih nantinya. Dia berharap panglima TNI yang baru dapat menjaga moral institusi dan prajuritnya menjadi semakin lebih baik.
Selain itu, Dave juga berharap panglima TNI yang baru dapat meningkatkan kemampuan tempur dan persenjataan. Dia pun mengingatkan agar panglima TNI yang baru memperhatikan kesejahteraan prajuritnya.
"Masih banyak perkara kesejahteraan prajurit terutama soal pertanahan TNI karena banyak tanah-tanah, aset-aset TNI ini tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan dikuasai oleh pihak ketiga, kadang-kadang pihak keempat bahkan ya," urai Dave.
"Ini waktunya TNI memperbaiki aset-aset tersebut karena itu adalah milik negara," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengatakan akan segera mengirim nama calon pengganti Jenderal Gatot ke DPR. Jokowi meminta semua pihak bersabar soal siapa panglima TNI yang baru.
"Nanti kita akan lakukan mekanisme ke DPR ditunggu saja," kata Jokowi di Kota Mataram, Lombok, NTB, Kamis (23/11). (dtc/mfb)Mencari Sosok Panglima TNI Ideal
Minggu, 12/11/2017 19:03 WIBGufron mengatakan, tahun 2019, Indonesia akan menghadapi sejumlah proses politik elektoral, di antaranya pilkada serentak, pileg, dan pilpres. Untuk itu, Panglima TNI haruslah sosok yang tegas dan mampu menjaga netralitas TNI.
Cara Panitera PN Jaksel Terima Suap Pinjam ATM Petugas Kebersihan
Kamis, 09/11/2017 18:30 WIBJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), meminjam kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik seorang petugas honorer kebersihan di pengadilan untuk menerima suap. Uang itu dimaksudkan untuk pengurusan suatu perkara.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Akhmad Zaini (pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection/AMDI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Akhmad merupakan pengacara dari perusahaan yang berperkara di PN Jaksel dan bermain mata dengan Tarmizi.
"Selanjutnya Akhmad Zaini memberikan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi yang diserahkan pada 20 Juni 2017 melalui transfer bank atas nama Tedy Junaedi selaku petugas kebersihan di PN Jaksel yang dipinjam Tarmizi. Kemudian Akhmad Zaini kembali menghubungi Tarmizi meminta bertemu setelah lebaran," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Total uang suap yang diberikan Akhmad yaitu Rp 425 juta. Selain uang itu, Akhmad juga disebut memberikan fasilitas kepada Tarmizi agar mempengaruhi hakim.
"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya sebesar Rp 425 juta serta pemberian fasilitas dilakukan terdakwa Akhmad Zaini supaya Tarmizi selaku panitera pangganti bisa mempengaruhi hakim," kata Kresno.
Awalnya, jaksa mengatakan Akhmad memberikan uang Rp 25 juta untuk keperluan pribadi saat liburan idul fitri. Uang tersebut diserahkan pada Tarmizi melalui transfer bank BCA atas nama Tedy Junaedi. Kemudian Akhmad memberikan fasilitas kamar atau villa di daerah Batu Malang dan membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi.
"Selain itu Akhmad Zaini memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari dimaksud Rp 5.000.000 yang dibayar PT AMDI atas persetujuan Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik," ujar Kresno.
Untuk memenuhi permintaan PT AMDI, jaksa mengatakan Tarmizi meminta uang Rp 750 juta untuk menyakinkan majelis hakim supaya memenangkan PT AMDI. Permintaan PT AMDI yakni mengabulkan 3 paket permohonan yaitu gugatan dari PT EFJS ditolak, gugatan rekonpensi PT AMDI diterima dan sita jaminan diajukan PT AMDI diterima.
Namun uang tersebut ditolak oleh Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik karena menurutnya terlalu mahal sehingga hanya bisa menyetujui Rp 300 juta.
"Akhmad Zaini memberitahukan kepada Tarmizi bahwa PT AMDI hanya mampu membayar Rp 300 juta dan ditambah dengan uang Rp 5p juta akan tetapi ditolak Tarmizi. Akhirnya disepakati Rp 400 juta," kata jaksa.
Pada Agustus, jaksa mengatakan Akhmad Zaini menyerahkan cek BNI atas nama PT AMDI sebesar Rp 250 juta dan untuk memenuhi janji komitmen Zaini juga memberikan uang Rp 100 juta melalui transfer atm bank atas nama Tedy Junaedi. Namun jumlah uang masih kurang dari nilai kesepakatan, sehingga Tarmizi mengatakan putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi.
"Akhmad Zaini bertemu Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jaksel memberikan cek. Namun Tarmizi mengembalikan dan meminta agar uangnya ditransfer saja ke rekening Tedy Junaedi. Setelah dilakukan pencarian cek dan pemindahbukuan ke rekening Zaini, kemudian uang ditransfer Rp 300 juta atas nama Tedy Junaedi," kata jaksa. (dtc/mfb)Pengusaha Jepang Dukung Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Jum'at, 27/10/2017 14:20 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah pengusaha Jepang dari Asosiasi Jepang-Indonesia (Japinda) menyatakan mendukunganya untuk terlibat dalam sejumlah proyek strategis di Indonesia. Proyek-proyek yang menjadi antusiasme para pengusaha Jepang itu diantaranya proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya, pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, hingga pembangunan terowongan jalan tol Padang-Bukittinggi-Pekanbaru.
"Ada paling tidak 3 proyek yang sedang kita bahas, dan juga sedang berlangsung saat ini, di antaranya MRT. MRT itu tahap 1 sudah selesai, tahap 2 sedang berlangsung, tahap 3 sedang dalam tahap studi," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima delegasi Asosiasi Jepang-Indonesia (Japinda), di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10) siang. Delegasi asal Jepang ini dipimpin mantan Perdana Menteri (PM) Jepang, Yasuo Fukuda.
Proyek kedua, tambah Mehub, berkaitan dengan kereta cepat Jakarta-Surabaya yang saat ini dalam tahap studi, dan November nanti akan final studinya antara JICA dangan BPPT. "Hal ini memang kita bahas secara intensif dengan Jepang agar proyek ini cepat," katanya, seperti dikutip setkab.go.id .
Sedangkan menurut Menhub, terkait pelabuhan Patimban, di Subang, Jawa Barat, saat ini dalam tahap tender, dan diperkirakan akan mulai kurang awal tahun depan, harapanyan bisa diselesaikan di tahun 2019 untuk tahap awal.
Terkait nilai investasi, Menhub Budi mengaku tidak bicara secara langsung karena sedang difinalkan bentuk-bentuk investasi yang akan dibutuhkan.
Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, bahwa dalam pertemuan dengan delegasi Japinda itu, kedua pihak mendorong untuk pembuatan tunneling atau terowongan untuk mendukung pembangunan tol Padang-Bukit Tinggi-Pekanbaru. "JICA ingin mendukung pembangunan tunneling-nya/terowongannya,” ujar Basuki.
Menteri PUPR menyatakan bahawa pihanya setuju dengan usul Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi agar hal ini dimasukkan dalam bagian proyek monumental hubungan Indonesia-Jepang yang telah berusia 60 tahun, sehingga mulai Januari bisa dimulai proyeknya.
Namun untuk proyek di daerah Bukit Barisan dan untuk tunneling masih memerlukan pengadaan tanah, hingga Menteri PUPR berharap beberapa bulan ini bisa diselesaikan.
Sedangkan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban tahap 2 untuk aksesnya. Tahap satunya itu, menurut Basuki, antara Patimban dan jalan nasional 8,1 KM. "Nah ini akan kita teruskan ke Cipalinya, jadi supaya berhubungan dengan toll to toll sepanjang 40 km. Ini sudah berapa kali kita bahas," bebernya. (rm)Mahasiswa UI Minta Pansus Angket KPK Dibubarkan
Kamis, 05/10/2017 17:44 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sepak terjang Pansus Hak Angket KPK selama ini ternyata mulai membuat gerah kalangan mahasiswa. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mulai turun untuk berdemonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Mereka mendesak agar Pansus Hak Angket KPK dibubarkan.
Ratusan mahasiswa itu mendatangi gedung DPR sekitar pukul 15.37 WIB, Kamis (5/10/2017). Mereka melakukan unjukrasa di depan pintu gerbang utama gedung DPR/MPR di Jalan gatot Subroto.
Dengan mengenakan jaket almamater berwarna, mereka berbaris rapi untuk menyuarakan tuntutannya. Selain membawa sejumlah sepanduk, mereka juga mengusung kertas bergambar Setya Novanto dan kendaraan bermuatan sound sistem untuk orasi.
Dalam orasinya, para demonstran mengungkit hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mencabut status tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Demonstran mempertanyakan putusan hakim tunggal yang menyatakan status tersangka Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP tidak sah.
"Ada kelucuan dari hakim, sebut saja alat bukti tidak sah karena alat bukti telah digunakan untuk kasus lain," ungkap orator bernama El Lutvi. (dtc/rm)Pansus Angket KPK Siap Gunakan Mekanisme Pemanggilan Paksa
Senin, 02/10/2017 18:47 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengaku bisa menggunakan mekanisme pemanggilan paksa terhadap KPK jika setelah pemanggilan ke 3 kalinya tak hadir.
"Pansus akan memanggil KPK sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sampai 3 kali KPK tidak hadir, kami dapat menggunakan mekanisme pemanggilan paksa yang dibantu Polri," ujarnya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/).
Saat ini Pansus Hak Angket KPK masih menjadwalkan pertemuan dengan KPK. Menurutnya ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada KPK. "Kita ingin menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kita dalami lagi, sama masih berkaitan dengan 4 aspek objek penelitian Pansus. Masalah kelembagaan, kewenangan, SDM, dan penggunaan anggaran supaya temuan kita lebih akurat," sebut Eddy
"Jadi sesuai aturan. Kalau nanti sudah memenuhi syarat lain, kita akan panggil lagi. Kalau nggak datang ya panggil 3 kali, ini kan baru sekali. Kalau nggak datang juga, kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," imbuhnya.
Menurut dia sesuai mekanisme yang diatur, Pansus dapat memanggil paksa KPK jika 3 kali menolak hadir. Menurut Eddy, polisi harus membantu Pansus karena itu sudah diatur dalam undang-undang. "Iya iya, itu kan UU. Harus dukung dong Polri," ujranya. (dtc/rm)Presiden Tegaskan Tak Akan Beri Ruang Ideologi Lain Selain Pancasila
Minggu, 01/10/2017 15:38 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan memberi ruang kepada ideologi lain yang bertentangan dengan pancasila, apalagi memberi ruang kepada Partai Komunis Indonesia. Penegasan itu disampaikan Jokowi saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Kesaktuan Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10).
Dalam sambutannya Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa memaknai peringatan Hari Kesaktian Pancasila pihaknya menekankan empat poin. Pertama, Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna agar jangan sampai sejarah kelam dan kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) terulang kembali.
"Ya, jadi Hari Kesaktian Pancasila. Jangan sampai sejarah kelam, kekejaman PKI, itu terulang lagi," kata Jokowi.
Makna Kedua, kata Jokowi, bangsa Indonesia harus memegang teguh falsafah Pancasila. Jangan sampai persatuan bangsa terpecah. Ketiga, bahwa posisi pemerintah sangat jelas. Yakni memegang teguh TAP-MPRS Nomor 25 tahun Tahun 1966.
"Artinya apa? Komitmen kita, komitmen saya, komitmen pemerintah jelas. Karena di TAP MPRS 25/66 jelas bahwa PKI itu dilarang. Saya kira tidak perlu diulang-ulang," ujarnya.
Terakhir, ia menkankan kepada seluruh komponen bangsa dan memerintahkan kepada TNI-Polri serta seluruh lembaga pemerintah untuk bersama membangun bangsa.
"Bersinergi membangun bangsa, membuat rakyat tenang dan tenteram dan bersatu padu menghadapi persaingan dan kompetisi global," ungkapnya. (dtc/rm)PKS Akan Tolak Opsi Perpanjangan Pansus Angket KPK
Senin, 25/09/2017 22:30 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Fraksi PKS menegaskan akan menolak rencana Pansus Hak Angket KPK atas opsi memperpanjang masa kerjanya. Sebelumnya muncul opsi agar Pansus Angket memperpajang masa kerjanya setelah kerja mereka ditetapkan berakhire pada 28 September mendatang
"Sejak awal kita gentleman. Ini negara demokrasi. Kita hargai teman-teman yang bersikap aktif dan menyetujui Pansus tersebut. Itu adalah keputusan DPR yang di mana voting secara aklamasi kami yang setujui. Tentu mereka yang akan ambil sikap," ujar Wakil Ketua F-PKS Ecky Awal Mucharam di Gedung DPR, Senayan, Senin (25/9).
Ecki mengatakan jika Pansus memperpanjang masa kerjanya, maka PKS akan konsisten tidak mengirim wakil mereka ke Pansus.
Terkait isi rekomendasi Pansus Angket, secara diplomatis Ecky mengatakan secara logika sudah jelas sejak awal PKS tidak sependapat dengan pembentukan Pansus ini. " Hingga Kita akan komitmen dengan sikap, tinggal fraksi-fraksi yang setuju pada waktu paripurna pembentukan, silakan media cek lagi," kata dia.
Ecky juga menegaskan sikapnya soal wacana menyatakan hak menyatakan pendapat DPR terkait Pansus KPK tersebut. PKS menurutnya, sudah pasti menolak bila wacana tersebut digulirkan.
"Sikap PKS jelas. Kalau hak menyatakan pendapat terkait dengan keputusan tersebut, kita tak akan sependapat," ujarnya.
Ecky menegaskan bahwa sejak awal PKS sejak menolak kehadiran Pansus Angket KPK yang diketok Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Sudah pasti, PKS juga akan menolak rekomendasi Pansus," ungkapnya.
meurutnya jika keputusan menolak maka hasil rekomendasi juga akan menolak. hany saja Ecky mengaku belum tahun judul yang akan disampaikan. Misal judul terkait pemberantasan korupsi dikaitkan dengan Densus Antikorupsi, bagaimana kewenangan kepala negara karena tanggung jawab pemberantasan korupsi ada di kepala negara. "Sikap kepala negara seperti apa, kita lihat lagi," tambah Ecky. (dtc/rm)Mengapa Pansus Angket KPK Serang Agus Rahardjo?
Jum'at, 22/09/2017 21:14 WIBKPK menganggap tudingan Pansus Hak Angket soal dugaan penyimpangan saat Agus Rahardjo menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) janggal. Sebab, hal tersebut tidak terkait pelaksanaan tugas KPK.
"Kalau sekarang dimunculkan oleh beberapa anggota Pansus Angket, tentu saja menurut kami sebuah kejanggalan. Dari hal yang disebutkan tadi, kita tahu sebenarnya kalaupun hak angket bisa memproses KPK sebagai objeknya (sebenarnya itu sedang diuji di MK), tapi kalaupun bisa, objeknya harusnya terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (22/9).
"Apakah persoalan-persoalan masa lalu, kalaupun benar, apakah itu termasuk objek atau ruang lingkup Pansus Angket, tentu itu pertanyaan serius," tuturnya.
KPK memilih memprioritaskan penanganan kasus korupsi ketimbang menanggapi tudingan Pansus Angket. Terlebih ini bukan pertama kalinya KPK mendapat serangan.
Ada dua kasus besar yang menjadi fokus utama KPK saat ini. Seperti kasus megakorupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun serta kasus BLBI yang dugaan kerugiannya ditaksir lebih dari Rp 3,7 triliun.
"Tapi kami tidak akan terlalu menghabiskan sumber daya dan energi untuk memikirkan hal itu. Karena kami sadar betul sekarang banyak kasus besar yang harus kita hadapi. Energi KPK akan lebih fokus menangani kasus besar, seperti e-KTP," ucap Febri.
"Kemudian kita juga menangani kasus lain yang lebih besar misalnya indikasi kerugian negaranya, yaitu BLBI. Ada pula sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang kita hadapi. Energi KPK yang terbatas lebih baik di prioritaskan ke sana," lanjutnya.
Pansus Hak Angket KPK sebelumnya mengklaim mengantongi informasi baru terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Agus Rahardjo.
"Kami menerima laporan dan informasi yang sangat akurat dan legitimate. Kami terima info penyimpangan terkait pengadaan alat berat pada penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI tahun 2015," kata anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan dalam jumpa pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9).
LKPP terkait pengadaan Pakkat Road Maintenance Truck, menurut Arteria, diduga tidak melakukan evaluasi sebagaimana tugas yang diemban. Ketiadaan evaluasi, sambung Arteria, berdampak pada terjadinya penyimpangan.
"Kami menemukan indikasi pada saat ini adanya penyimpangan yang dilakukan LKPP yang sayangnya pimpinan pada saat itu Pak Agus Rahardjo," ujar politikus PDI Perjuangan ini. (dtc/mfb)"Target Khusus" Pansus Angket KPK
Kamis, 21/09/2017 13:00 WIBPansus Hak Angket KPK DPR telah secara spesifik mengarahkan "bidikannya" pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempersoalkan kasus dugaan penyimpangan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
DPR Apresiasi Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan
Kamis, 21/09/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah pemerintah untuk menstabilkan harga pangan di hari-hari besar seperti Idul Fitri, Idul Adha dan Tahun Baru Islam, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono. Dia mengatakan, stabilitas harga pangan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Setelah saya melihat sendiri dan berbincang secara langsung dengan beberapa pedagang di pasar Palmerah ini, saya senang karena rata-rata dari mereka mengatakan bahwa harga bahan-bahan makanan seperti beras, bawang, cabai, daging, dan ikan relatif stabil," ujar Roem Kono saat inspeksi medadak (Sidak) ke Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/9).
Artinya, kata dia, harga yang mereka terima dan mereka berikan tidak berbeda seperti saat Idul Fitri lalu. "Ini sebuah hal yang sangat positif, dan patut diapresiasi," tambahnya, seperti dikutip dpr.go.id.
Meski demikian, Roem Kono mengaku, dia juga mendapat aspirasi dari beberapa pedagang terkait masuknya beberapa komoditi dari negara lain. Seperti beberapa waktu lalu impor bawang putih, bahkan impor garam. Pasalnya, bukan tidak mungkin hal tersebut akan kembali memunculkan gejolak di masyarakat, pedagang dan juga petani. "Hal ini sebisa mungkin harus diantisipasi sejak dini," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menilai perlunya sebuah badan ketahanan pangan untuk terus mengontrol ketersediaan bahan pangan di masyarakat. Padahal UU No.18 Tahun 2012 sudah lama diberlakukan, namun hingga kini belum disusun peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknisnya. Termasuk di dalamnya belum adanya badan ketahanan pangan.
Sedangkan satgas (satuan tugas) pangan yang sempat dibentuk beberapa waktu lalu dengan melibatkan TNI dan berbagai kementerian terkait sifatnya hanya sementara, tidak permanen. Oleh karena itu pihaknya berharap agar pemerintah segera membentuk badan ketahanan pangan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang tersebut. (mag)Pansus KPK Persoalkan CCTV OTT BPK
Jum'at, 15/09/2017 14:00 WIBAgun tak menampik jika ada hal mencurigakan dalam rekaman soal OTT itu. Namun, dia tak ingin berburuk sangka terlebih dahulu.
MK Tolak Ketok Putusan Sela Gugatan Hak Angket KPK
Rabu, 13/09/2017 20:00 WIBMajelis hakim konstitusi telah mengambil sikap tidak mengeluarkan putusan sela untuk Hak Angket KPK dalam judicial review Pasal 79 ayat 3 UU MD3. Salah satu pemohon gugatan ini mengaku kecewa atas sikap MK yang menolak mengeluarkan putusan sela.
Salah satu pemohon judicial review yang juga peneliti ICW Donald Fariz menyatakan kekecewaannya pada putusan sela tersebut. Dia mempertanyakan majelis konstitusi mengapa mereka tidak menunggu hakim Sadil Irsa pulang pergi haji baru melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).
"Ada apa RPH dilakukan Rabu, sementara Saldi sudah datang sejak Senin. Ada jeda 3 hari. Kenapa nggak tunggu RPH dengan jumlah ganjil dan paksakan hakim genap sehingga terbelah," tegas Donald di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Setelah MK menolak putusan sela, Donald mengatakan pihak pemohon akan mengupayakan strategi lain dalam sidang. Namun dia tidak mau menjelaskan apa strategi tersebut.
Sedangkan, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta jangan ada pihak yang menyebut MK tidak pro pemberantasan korupsi karena putusan mereka. "Jangan sampai keluar di sini, diteriakin MK-nya tidak pro dengan anti korupsi karena menolak putusan provisi untuk menghentikan panitia angket," kata Arsul di lokasi yang sama.
Arsul yang juga anggota Pansus Angket KPK mengatakan bila DPR sejak awal akan menghormati apapun putusan sela yang dikeluarkan MK. Termasuk bila ternyata MK mengabulkan putusan sela.
"Saya kira itu kewenangan Mahkamah Konstitusi sepenuhnya. Bagi kami yang di DPR itu, dari awal kita sudah sepakat bahwa proses yang ada di MK ini kita hormati apapun putusannya. Kalau misalnya bagi DPR misalnya mengabulkan (putusan sela) ya patuh saja," ucap Sekjen PPP itu.
Sebelumnya, MK menolak mengeluarkan putusan provisi (sela) untuk Hak Angket KPK. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Dengan adanya putusan sela ini, pansus angket KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan.
"Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman, Rabu (13/9).
Anwar mengatakan, MK mengadakan rapat untuk mengambil keputusan apakah MK perlu mengeluarkan putusan sela atau tidak, pada Rabu (6/9) lalu. Rapat dihadiri oleh 8 hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna. Sementara hakim Saldi Isra tidak hadir karena sedang pergi haji.
"Berhubung dalam rapat permusyawaratan hakim dimaksud, mufakat tidak tercapai, meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 7 Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 8/2011 tentang perubahan atas Undang-undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya disebut sebagai UU MK. Keputusan diambil dengan suara terbanyak, namun berhubung putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil, dikarenakan 4 orang hakim berpendapat permohonan putusan provisi ditolak dan 4 orang hakim lainnya berpendapat permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan," papar Anwar.
Karena suara sama kuat, maka suara Arief Hidayat yang merupakan Ketua MK menjadi penting. Ternyata, Arief berada di pihak yang menolak adanya putusan provisi. Selain Arief ada 3 hakim lagi yang menolak putusan provisi yaitu Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams. (dtc/mfb)Pemerintah Proyeksikan 2021 Jadi Penghasil Panas Bumi Terbesar di Dunia
Selasa, 12/09/2017 14:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pada tahun 2021 Indonesia akan menjadi negara penghasil listrik dari tenaga panas bumi terbesar di dunia. Proyeksi ini ditandai dari pertumbuhan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Panas bumi (PLTP) yang terus meningkat pesat dari tahun ke tahun.
"Berdasarkan hasil analisa kami kapasitas PLTP Indonesia akan mengalahkan produsen tenaga listrik panas bumi terbesar dunia, yakni Amerika Serikat dan Filipina pada tahun 2021," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Minggu (10/9).
Indonesia diperkirakan akan bisa melampaui Filipina pada tahun 2018 sebagai negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia dengan menghasilkan listrik panas bumi sebesar 2.023,5 MW. Melalui penambahan kapasitasi dari PLTP Sarulla (2 x 110 MW), PLTP Karaha (30 MW), PLTP Sorik Marapi (2 x 20 MW), dan PLTP Lumut Balai (55 MW).
Sementara itu berdasarkan roadmap yang ada, Indonesia akan melampaui Amerika yang memiliki kapasitas listrik panas bumi sebesar 3.559,5 MW itu pada 2021. Indonesia akan menjadi negara penghasil energi panas bumi terbesar di dunia.
Sebab saat ini perkembangan panas bumi di Filipina telah mendekati cadangan yang ada. Sementara perkembangan panas bumi di Amerika Serikat tidak ada peningkatan yang signifikan karena tidak adanya insentif pengembangan panas bumi disana.
Diakui Dadan, saat ini, pemanfaatan panas bumi untuk keperluan pembangkitan listrik di Indonesia baru 1.698,5 MW atau sekitar 10% dari cadangan yang ada. Padahal, sebanyak 331 titik lokasi potensi panas bumi yang menyebar di wilayah Indonesia sangat strategis untuk investasi dan memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
"Kami punya cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW tapi belum dioptimalkan. Ini jadi peluang bagi para investor sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional," tutur Dadan, seperti dikutip esdm.go.id.
Dijelaskan Dadan, Pemerintah terus memberikan kemudahan para investor panas bumi melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal. Tak cukup di situ, Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi khusus mengenai panas bumi yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung serta peraturan-peraturan teknis lainnya.
Menurut Dadan, dua regulasi itu mengubah mindset lama bahwa pengembangan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan konservasi karena tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan.
Terbaru, Pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Poin penting dari aturan ini adalah penyempurnaan terkait Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
"Untuk wilayah Timur, apabila BPP setempat lebih besar dari BPP Nasional maka harga listrik panas bumi merupakan 100% BPP setempat sehingga harga listrik panas bumi cukup menarik dan ekonomis untuk dikembangkan," tambah Dadan.
Sedangkan untuk wilayah barat, apabila BPP Setempat lebih rendah dari BPP Nasional maka harga listrik panas bumi ditentukan dengan mekanisme negosiasi secara Business-to-Business antara Badan Usaha dan PLN yang tentunya dilaksanakan secara open book yang akuntabel untuk mengukur harga listrik yang sebenarnya berdasarkan cost structure sebuah proyek.(rm)