Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), meminjam kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik seorang petugas honorer kebersihan di pengadilan untuk menerima suap. Uang itu dimaksudkan untuk pengurusan suatu perkara.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Akhmad Zaini (pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection/AMDI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Akhmad merupakan pengacara dari perusahaan yang berperkara di PN Jaksel dan bermain mata dengan Tarmizi.

"Selanjutnya Akhmad Zaini memberikan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi yang diserahkan pada 20 Juni 2017 melalui transfer bank atas nama Tedy Junaedi selaku petugas kebersihan di PN Jaksel yang dipinjam Tarmizi. Kemudian Akhmad Zaini kembali menghubungi Tarmizi meminta bertemu setelah lebaran," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Total uang suap yang diberikan Akhmad yaitu Rp 425 juta. Selain uang itu, Akhmad juga disebut memberikan fasilitas kepada Tarmizi agar mempengaruhi hakim.

"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya sebesar Rp 425 juta serta pemberian fasilitas dilakukan terdakwa Akhmad Zaini supaya Tarmizi selaku panitera pangganti bisa mempengaruhi hakim," kata Kresno.

Awalnya, jaksa mengatakan Akhmad memberikan uang Rp 25 juta untuk keperluan pribadi saat liburan idul fitri. Uang tersebut diserahkan pada Tarmizi melalui transfer bank BCA atas nama Tedy Junaedi. Kemudian Akhmad memberikan fasilitas kamar atau villa di daerah Batu Malang dan membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi.

"Selain itu Akhmad Zaini memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari dimaksud Rp 5.000.000 yang dibayar PT AMDI atas persetujuan Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik," ujar Kresno.

Untuk memenuhi permintaan PT AMDI, jaksa mengatakan Tarmizi meminta uang Rp 750 juta untuk menyakinkan majelis hakim supaya memenangkan PT AMDI. Permintaan PT AMDI yakni mengabulkan 3 paket permohonan yaitu gugatan dari PT EFJS ditolak, gugatan rekonpensi PT AMDI diterima dan sita jaminan diajukan PT AMDI diterima.

Namun uang tersebut ditolak oleh Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik karena menurutnya terlalu mahal sehingga hanya bisa menyetujui Rp 300 juta.

"Akhmad Zaini memberitahukan kepada Tarmizi bahwa PT AMDI hanya mampu membayar Rp 300 juta dan ditambah dengan uang Rp 5p juta akan tetapi ditolak Tarmizi. Akhirnya disepakati Rp 400 juta," kata jaksa.

Pada Agustus, jaksa mengatakan Akhmad Zaini menyerahkan cek BNI atas nama PT AMDI sebesar Rp 250 juta dan untuk memenuhi janji komitmen Zaini juga memberikan uang Rp 100 juta melalui transfer atm bank atas nama Tedy Junaedi. Namun jumlah uang masih kurang dari nilai kesepakatan, sehingga Tarmizi mengatakan putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi.

"Akhmad Zaini bertemu Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jaksel memberikan cek. Namun Tarmizi mengembalikan dan meminta agar uangnya ditransfer saja ke rekening Tedy Junaedi. Setelah dilakukan pencarian cek dan pemindahbukuan ke rekening Zaini, kemudian uang ditransfer Rp 300 juta atas nama Tedy Junaedi," kata jaksa. (dtc/mfb)

BACA JUGA: