-
Netralkah TNI-Polri?
Selasa, 26/06/2018 01:05 WIBInstrumen Politik Ganti Jokowi 2019
Selasa, 22/05/2018 23:12 WIBKPK Sebut Mantan KSAU Tolak Beri Keterangan, Alasannya Rahasia Militer
Rabu, 03/01/2018 20:05 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi helikopter AW-101. Agus beralasan keterangannya itu berkaitan dengan rahasia militer.
"Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan, saat kejadian, saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/18).
Namun KPK tidak akan tinggal diam. Febri menyebut lembaganya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan POM TNI.
"Hal ini tentu akan kami cermati dan dapat dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI. Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan heli AW-101 ini," ucap Febri lagi.
Agus hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Setelah mendatangi penyidik KPK selama 2,5 jam, Agus sempat memberi pernyataan soal pembelian helikopter yang kini mangkrak di Bandara Halim Perdanakusuma tersebut.
"Jadi alat pertahanan sistem senjata, untuk militer, pengguna, pengelolanya itu pasti prajurit. Nah, prajurit itu punya sumpah prajurit. Sumpah prajurit yang kelima, biar teman-teman tahu: Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Itu (makanya) nggak boleh (disebutkan)," tutur Agus.
Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR.
Sebelumnya Agus Supriatna mengaku telah menjelaskan proses pengadaan helikopter Augusta-Westland 101(AW-101) kepada penyidik KPK. Agus pun menghormati tugas KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan itu.
"Segala sesuatu ini kan sudah tugas tanggung jawabnya KPK. Jadi saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana," ucap Agus usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/18).
Kemudian, Agus mengibaratkan pengadaan heli itu dengan membeli supercar Ferrari. Menurutnya, ada spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan ketika membeli Ferrari, begitupun heli AW-101 itu.
"Nah, sekarang saya, istilahkannya, saya ini pernah datang ke showroom mobil Ferrari, (Agus kemudian memeragakan dialog antara penjual Ferrari dengan dirinya) ´Ini Ferrari buat apa nih?´ ´ Ini buat jalan-jalan, Pak´ ´Oh buat jalan-jalan seperti ini tho Ferrarinya, berapa nih segini?´," kata Agus.
Namun, Agus menginginkan Ferrari itu bisa pula dipakainya untuk balapan. Untuk memenuhi keinginan Agus, si penjual pun menyarankan beberapa penambahan yang mendukung fungsi balapan Ferrari itu.
"Tapi saya menginginkan Ferrari ini bisa saya pakai suatu saat untuk balap-balapan, untuk trek-trekan, untuk apa, jadi fungsinya sampai 5, beberapa fungsi yang digunakan," ujar Agus.
"Nah, sehingga akhirnya orang di showroom itu mengatakan, ´Oh begini, Pak, berarti saya nanti di mesin akan saya tambah ini, wiring-nya saya akan tambah ini, di bodinya saya harus pasang spoiler, Pak. Tapi waktu bapak balapan, cassis-nya harus bapak ganti. Di waktu basah, Bapak bannya yang ini, tapi waktu kering, Bapak juga harus ubah bannya ini´," imbuh Agus.
Dengan analogi itu, Agus menyebut pengadaan heli AW-101 pun demikian. Namun Agus enggan membeberkan apa saja spesifikasi tambahan untuk heli yang nilai pengadaannya mencapai Rp 738 miliar itu.
"Jadi alat pertahanan sistem senjata, untuk militer, pengguna, pengelolanya itu pasti prajurit. Nah, prajurit itu punya sumpah prajurit. Sumpah prajurit yang kelima, biar teman-teman tahu: Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya, itu (makanya) nggak boleh (disebutkan)," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI. Dari pihak sipil, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Sementara itu, untuk kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya malah Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. Namun saat ini POM TNI dan KPK masih menunggu penghitungan kembali kerugian negara oleh BPK.
Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. (dtc/mfb)Langkah Awal Panglima Baru Batalkan Putusan Lama
Rabu, 20/12/2017 07:56 WIBPanglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Keputusan tersebut berisi penetapan Letjen TNI Edy Rahmayadi sebagai Pangkostrad.
"Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," demikian isi kutipan dalam surat keputusan tersebut.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangni oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan 85 perwira tinggi lainnya.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Jenderal Gatot, disebutkan bahwa Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini. Dengan adanya perubahan keputusan oleh Marsekal Hadi ini, maka Edy tetap menjadi Pangkostrad. (dtc/mfb)Hari Penentuan Marsekal Hadi
Rabu, 06/12/2017 09:00 WIBHari ini, Rabu (6/12) Komisi I DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo.
Komisi I Minta Gatot Nurmantyo tak Lakukan Mutasi Perwira Tinggi
Selasa, 05/12/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo. Komisi I DPR sebagai mitra kerja TNI meminta Jenderal Gatot tak memutasi Perwira Tinggi TNI Jelang pergantian panglima. "Mutasi para perwira tinggi sebaiknya dilakukan oleh panglima baru agar suasana kondusif akan lebih tercipta," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (5/12).
DPR juga akan menggelar uji kelayakan bagi Marsekal Hadi yang ditunjuk Jokowi untuk menjadi Panglima TNI. Hal itu berdasarkan dengan surat Presiden Joko Widodo per-tanggal 3 Desember 2017 kepada pimpinan DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI. "Maka calon panglima TNI harus segera menyiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan yang akan dilaksanakan di Komisi I DPR-R," tuturnya.
Hasanuddin mengapresiasi usulan Presiden Jokowi atas calon pengganti Panglima TNI dari latar belakang matra Angkatan Udara. Keputusan itu sudah sesuai dengan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Pengajuan satu nama calon panglima TNI oleh Presiden Jokowi sudah sejalan dengan Pasal 12 UU TNI. Kemudian pergantian dilakukan rotasi dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan, di mana dua Panglima TNI sebelumnya berasal dari AD dan AL," jelasnya.
Seperti diketahui, Mensesneg Pratikno telah mengantar surat Presiden Joko Widodo soal penunjukan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, Senin (4/12). DPR menargetkan proses pergantian Panglima TNI bisa selesai sebelum memasuki masa reses pekan depan.
Selain itu, Pimpinan Komisi I DPR menilai Hadi perlu segera berfokus mengamankan pemilihan umum. "Salah satunya pilkada. Yang paling utama adalah (karena) waktunya singkat menuju perhelatan pilkada dan pemilu," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
Sebagaimana diketahui, pilkada serentak bakal digelar pada 2018. Setahun kemudian, pemilu legislatif dan pilpres bakal digelar. Semua pengamanan hajatan politik itu perlu dipersiapkan dengan baik. "Dua-duanya ini kita harus pastikan Panglima TNI siap," kata Meutya.
Dia yakin Presiden Jokowi memilih orang yang tepat untuk menjabat Panglima TNI selepas Gatot. Komisi I DPR akan menggelar uji kepatutan dan uji kelayakan terhadap Hadi dalam waktu dekat. "Hampir tidak pernah ya kita menolak, apalagi kalau calon tunggal. Kita yakini bahwa Presiden sudah memikirkan matang-matang sekali calonnya," ujar politikus Partai Golkar ini.
Seperti diketahui nama Marsekal Hadi dibawa melalui surat Presiden Jokowi ke DPR yang disampaikan oleh Mensesneg Pratikno pagi tadi. DPR menargetkan menyelesaikan proses pergantian Panglima TNI ini sebelum memasuki masa reses pekan depan.
"Pergantian kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru. Hanya satu nama (tunggal) yang tadi disampaikan," ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah menerima Pratikno. (dtc/mag)Pilihan Jokowi Panglima dari AU Diapresiasi
Senin, 04/12/2017 21:00 WIBPresiden Joko Widodo menunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo. Fraksi PDIP memberi apresiasi pilihan Jokowi dan berharap Marsekal Hadi bisa netral dalam gelaran pemilu.
"Keputusan Presiden Jokowi mengajukan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk mengganti Jenderal Gatot Nurmantyo sudah mengacu pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004," ujar anggota Komisi I DPR, Charles Honoris kepada wartawan, Senin (4/12).
Menurut Charles, dipilihnya Marsekal Hadi sebagai calon Panglima TNI merupakan langkah cepat Presiden Jokowi dalam menjawab tantangan dan kebutuhan mendesak untuk pertahanan negara. Langkah Jokowi disebutnya perlu diapresiasi.
"Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, presiden memiliki hak prerogatif atas pergantian panglima TNI," kata Charles.
Dia mengingatkan, TNI harus selalu sigap dalam menjawab setiap perubahan yang terjadi begitu cepat. Charles menyebut, mulai dari geopolitik, geoekonomi, geostrategi kawasan, dan persaingan global.
"Publik juga mengharapkan agar pemerintahan Jokowi bisa segera merealisasikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," harap anggota Fraksi PDIP ini.
Tak hanya itu, Charles pun mengingatkan Marsekal Hadi soal gelaran pilkada serentak dan pilpres yang sebentar lagi dihadapi. Dia meminta agar pria yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu untuk bisa memastikan netral di pemilu, baik secara pribadi maupun para prajuritnya.
"Menghadapi pilkada serentak di tahun 2018 dan pemilu 2019 panglima TNI baru harus netral dan tidak berpolitik praktis. Dengan dukungan rakyat TNI akan semakin kuat dan profesional," ucap Charles.
"Harapan saya juga, panglima baru dapat melanjutkan agenda reformasi di tubuh TNI, dan TNI dapat semakin profesional menjalankan tugasnya," sambungnya.
Surat Presiden Jokowi mengenai pemilihan Marsekal Hadi sebagai calon Panglima TNI akan dibacakan dalam sidang paripurna esok hari, Selasa (5/11). Setelahnya, Komisi I DPR akan mengagendakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hadi.
"Komisi I DPR akan segera melakukan fit and proper test terhadap calon panglima TNI yang diusulkan presiden setelah proses dilalui melalui pimpinan DPR," tutup Charles. (dtc/mfb)Presiden Ajukan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto Sebagai Calon Panglima TNI
Senin, 04/12/2017 13:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS. COM - Presiden Joko Widodo mengusulkan nama KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal pengganti Panglima TNI menggantika Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki pensiun.
Pengajuan nama Hadi Tjahjanto kepada DPR diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan.
"Saya menerima Mensesneg Pratikno, yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo," ujar Fadli Zon setelah menerima Pratikno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
Selain menyampaikan penggantian Panglima Jendral Gatot Nurmantyo, menurut Fadli presiden juga menyampaikan penggantinya yakni Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru. "Hanya satu nama (tunggal) yang tadi disampaikan," sebut Fadli.
Dengan diterima pengajuan nama calon panglima tersebuat. Fadli mengatakan Pimpinan DPR, akan langsung menggelar rapat bersama pimpinan fraksi. Untuk rapat Badan Musyawarah bahkan akan digelar siang ini.
"Surat saya terima dan juga diserahkan langsung kepada Plt Sekjen DPR Ibu Damayanti untuk segera diproses. Hari ini kita rapim nanti siang rencananya dan Bamus karena ada beberapa agenda juga," jelas Fadli.
Diketahui, Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018. Presiden Jokowi mengirimkan nama calon pengganti Jenderal Gatot sebagai Panglima TNI untuk diuji oleh DPR.
Mensekneg enggan berkomentar terkait pengajuan nama calon Panglima TNI tersebut. "Ya nanti sajalah, (tanya pada) Pak Fadli," jawabnya saat didesak wartawan. (dtc/rm)Target DPR Panglima TNI Baru Sudah Terpilih Desember
Jum'at, 24/11/2017 18:30 WIBPresiden Joko Widodo segera mengirim nama pengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang pensiun Maret 2018 mendatang. Komisi I DPR yang bermitra dengan TNI menunggu surat Jokowi tersebut.
"Info yang terakhir saya dengar itu, dalam waktu dekat itu akan segera dikirim suratnya," ucap anggota Komisi I DPR Dave Laksono di Gedung DPR, Jumat (24/11).
Menurut Dave, Komisi I menargetkan pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI sudah bisa dipilih. Untuk itu dia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera mengirimkan nama kandidat Panglima TNI.
"Saya harapkan suratnya bisa masuk segera ke DPR sehingga sebelum masa reses yang akan datang kita sudah bisa melakukan fit and proper test. Dan sebelum akhir tahun, kita sudah bisa memiliki nama panglima TNI yang baru," ujar Dave.
Dia punya prediksi tersendiri soal siapa dan berapa banyak nama-nama jenderal TNI calon pengganti Gatot yang akan dikirimkan Jokowi ke DPR. Menurut Dave, kalau berdasarkan pengalaman, biasanya Jokowi hanya mengirim satu nama untuk diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi I DPR.
Dave lalu membeberkan sosok yang kemungkinan ditunjuk Jokowi untuk menjadi Panglima TNI yang baru. Menurutnya KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal TNI Mulyono, dan KSAL Laksamana TNI Ade Supandi memiliki kans seimbang untuk menjadi Panglima TNI mengingat ketiganya merupakan jenderal bintang empat serta merupakan kepala staf, sesuai syarat untuk menjadi Panglima TNI. Meski demikian, Dave mengatakan Marsekal Hadi lebih ´unggul´.
"Kalau dilihat dari tiga kepala staf itu, yang masa dinasnya masih lama itu adalah Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi. Saya belum bisa mengatakan apakah pasti dia (terpilih). Akan tetapi, kalau dilihat dari masa dinasnya (yang) masih panjang, masih lama, itu Kepala Staf Angkatan Udara," ujar Dave.
Menurut Dave, Hadi juga sudah terbukti rekam jejaknya sebagai KSAU. Ada beberapa terobosan yang menurut Dave cukup baik di era kepemimpinan Hadi sebagai pucuk tertinggi TNI AU itu.
Hadi disebut berhasil melakukan revitalisasi terkait alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI AU. Dave juga menyinggung komitmen Hadi dalam memerangi korupsi.
"Kemarin ada kasus-kasus korupsi itu beliau kerjasama dengan panglima TNI untuk merapihkan dan menyelesaikan seluruh perkara yang ada sehingga TNI menjadi lebih profesional dan lebih modern dan lebih tangguh ke depannya," ungkap politikus Golkar ini.
Dave punya pesan kepada siapapun calon pengganti Jenderal Gatot yang akan terpilih nantinya. Dia berharap panglima TNI yang baru dapat menjaga moral institusi dan prajuritnya menjadi semakin lebih baik.
Selain itu, Dave juga berharap panglima TNI yang baru dapat meningkatkan kemampuan tempur dan persenjataan. Dia pun mengingatkan agar panglima TNI yang baru memperhatikan kesejahteraan prajuritnya.
"Masih banyak perkara kesejahteraan prajurit terutama soal pertanahan TNI karena banyak tanah-tanah, aset-aset TNI ini tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan dikuasai oleh pihak ketiga, kadang-kadang pihak keempat bahkan ya," urai Dave.
"Ini waktunya TNI memperbaiki aset-aset tersebut karena itu adalah milik negara," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengatakan akan segera mengirim nama calon pengganti Jenderal Gatot ke DPR. Jokowi meminta semua pihak bersabar soal siapa panglima TNI yang baru.
"Nanti kita akan lakukan mekanisme ke DPR ditunggu saja," kata Jokowi di Kota Mataram, Lombok, NTB, Kamis (23/11). (dtc/mfb)Mencari Sosok Panglima TNI Ideal
Minggu, 12/11/2017 19:03 WIBGufron mengatakan, tahun 2019, Indonesia akan menghadapi sejumlah proses politik elektoral, di antaranya pilkada serentak, pileg, dan pilpres. Untuk itu, Panglima TNI haruslah sosok yang tegas dan mampu menjaga netralitas TNI.
Tersangka Baru Kasus Helikopter AW 101
Jum'at, 16/06/2017 22:31 WIBKPK menetapkan seorang tersangka baru dari unsur sipil dalam kasus pembelian helikopter Augusta Westland 101 (AW-101). Tersangka merupakan direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), perusahaan pemenang tender.
"Setelah dilakukan oleh pom TNI penetapan 3 tersangka sebelumnya, lalu dilakukan ekspos, oleh KPK ditetapkan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) adalah selaku direktur PT DJM," ungkap Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan komitmen terlebih dahulu dengan pihak Augusta Westland dan me-mark up harga helikopter. Selain itu ia juga mengatur lelang proyek di lingkungan TNI AU agar perusahaannya, PT Diratama Jaya Mandiri menang.
"Lelang ini sebelumnya sudah ada kontrak 20 Oktober 2015 dengan AW (Augusta Westland) sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak Rp 514 miliar. Pada Bulan Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman yaitu PT DJM dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp 378 Miliar. Kalau dihitung kerugian negara Rp 224 miliar," ujar Basariah menambahkan.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/mfb)Ketika Panglima TNI Memuji Presiden Jokowi
Jum'at, 26/05/2017 17:00 WIBKasus dugaan penyimpangan pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 terungkap. Penyidik POM TNI menetapkan 3 orang tersangka dari unsur militer dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 220 miliar.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan investigasi dimulai berawal dari perhatian Presiden Joko Widodo terkait pengadaan helikopter untuk TNI AU pada tahun 2016.
"Presiden menanyakan mengapa ini terjadi seperti ini, bagaimana ceritanya," kata Gatot menceritakan awal investigasi pengadaan Heli AW 101 dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Ia menjelaskan dalam rapat terbatas pada 3 Desember 2015, Presiden Jokowi berbicara soal kondisi perekonomian Indonesia dan meminta agar pembelian helikopter AW 101 ditunda. Namun saat itu perjanjian kontrak pengadaan sudah diteken pada 29 Juli 2016 antara TNI Mabes AU denagn PT Diratama Jaya Mandiri.
Namun kemudian Panglima TNI mengirimkan surat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara tanggal 14 September 2016. Surat tersebut berisi pembatalan pembelian heli angkut AW 101.
"Ini saya jelaskan kepada presiden tapi poin tidak secara keseluruhan," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi sambung Gatot menanyakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan helikopter. Saat itu Gatot memperkirakan kerugian negara Rp 150 miliar.
Namun Presiden Jokowi punya jawaban berbeda ia memperkirakan kerugiannya lebih dari Rp 200 miliar. "Bayangkan kalau seorang Panglima TNI menyampaikan seperti itu presidennya lebih tahu, kan malu saya. Presiden memerintahkan kejar terus panglima, kita sekarang sedang berusaha mengumpulkan tax amnesty," terang Gatot soal perbincangannya dengan Jokowi.
Setelah itu Gatot menyatakan akan membentuk tim investigasi dengan mengeluarkan surat perintah Panglima TNI tanggal 29 Desember 2016. Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.
Penyidik POM TNI menetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai tukar 1 USD Rp 13 ribu. Jadi luar biasa presiden menghitungnya begitu cepat dan hasilnya seperti ini," sebut Gatot. (dtc/mfb)Hukuman Brigjen Teddy Terapi Kejut bagi Korupsi di Kemenhan
Jum'at, 02/12/2016 14:00 WIBPengadilan Militer Tinggi dinilai melakukan langkah penting dalam pemberantasan korupsi ditubuh TNI, dengan memvonis jenderal aktif Brigjen Teddy Hernayadi pidana penjara seumur hidup karena kasus korupsi anggaran Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista).
FOTO: KSAU Marsekal Agus Supriatna Mengaku Siap Jadi Panglima
Selasa, 09/06/2015 10:50 WIBMarsekal Agus Supriatna menyatakan siap jika ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan segera memasuki masa pensiun.
Keterlibatan DPR dalam Pengangkatan Kapolri Dinilai Inkonstitusional
Kamis, 05/02/2015 18:00 WIBMantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bersama sejumlah penggiat hukum mempersoalkan pertimbangan DPR dalam pengangkatan kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).