KPK menetapkan seorang tersangka baru dari unsur sipil dalam kasus pembelian helikopter Augusta Westland 101 (AW-101). Tersangka merupakan direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), perusahaan pemenang tender.

"Setelah dilakukan oleh pom TNI penetapan 3 tersangka sebelumnya, lalu dilakukan ekspos, oleh KPK ditetapkan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) adalah selaku direktur PT DJM," ungkap Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).

Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan komitmen terlebih dahulu dengan pihak Augusta Westland dan me-mark up harga helikopter. Selain itu ia juga mengatur lelang proyek di lingkungan TNI AU agar perusahaannya, PT Diratama Jaya Mandiri menang.

"Lelang ini sebelumnya sudah ada kontrak 20 Oktober 2015 dengan AW (Augusta Westland) sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak Rp 514 miliar. Pada Bulan Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman yaitu PT DJM dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp 378 Miliar. Kalau dihitung kerugian negara Rp 224 miliar," ujar Basariah menambahkan.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/mfb)

BACA JUGA: