Malinda Dee tampak pucat nantikan vonis hakim
Jakarta - Malinda Dee, Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank terlihat pucat menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hasil pemeriksaan kemarin memang ada gejala typhus," ucap Malinda dari balik kaca ruang Balai Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Malinda yang tiba di pengadilan sekitar pukul 11:15 nampak sedikit lelah dengan wajah kelelahan. Dibalut kerudung hitam, berbusana kemeja putih dan celana hitam, perempuan berdarah Aceh itu mengaku siap hadapi vonis yang akan dijatuhi majelis hakim.
"Siap tidak siap, insya Allah semua tergantung di atas," jawabnya singkat.
Mantan Manager Relationship Citigold itu, menambahkan sidang terakhir dalam kasusnya mengaku sedikit gugup, hadapi putusan hakim yang dipimpin Gusrijal. "Ya sedikit-sedikit (nervous) lah."
Seperti diketahui, sejak duduk di ´kursi pesakitan´ pada 8 Nopember 2011. Malinda telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tiga pekan lalu selama 13 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar dengan subsider 7 bulan penjara.
Malinda juga mengaku tidak tahu, bagaimana hakim akan memutuskan kasusnya setelah sejumlah persidangan panjang. "Kalau itu saya kurang tahu."
- JPU dan Malinda ajukan kasasi, MA harus dukung komitmen pemberantasan korupsi
- Terdakwa pembunuhan Irzen Octa, dua penagih utang Citibank dieksekusi
- 3 konco Malinda Dee dituntut 8 tahun bui
- Kasus Irzen diadukan pula ke MA, DPR dan Jaksa Agung
- Pengaduan Irzen sesuai Resolusi Dewan HAM PBB
- Malinda Dee pastikan ajukan banding
- Malinda divonis 8 tahun penjara & denda Rp10 miliar