Jakarta - Tiga kasir Citibank Cabang Landmark dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada tiga sidang yang berbeda. Ketiganya adalah Novianty Iriane binti Emon, Betharia Panjaitan, dan Dwi Herawati binti Harnowijoyo.

Mereka diduga membantu Malinda Dee membobol dana nasabah prioritas. "Menghukum terdakwa Dwi Herawati delapan tahun, denda Rp10 miliar subsider enam bulan," kata JPU Dede Suryana dalam sidang terdakwa Dwi, yang dipimpin Hakim Suhanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Dwi terbukti melakukan tindak pidana perbankan bersama-sama Malinda selaku Citigold Excecutive atau Relationship Manager Citibank Cabang Landmark, Novianty selakucash officer, dan Betharia selaku cash supervisor.

Dwi menerima blanko transfer dana dari Malinda yang tidak sesuai SOP. Dwi menyetujui transfer tanpa meminta tandatangan nasabah, atau tandatangan tidak sesuai dengan tandatangan nasabah. Bukti proses transfer diserahkan ke atasannya Novianty, dan Betharia yang kemudian diloloskan padahal data di dalamnya palsu.

"Maka unsur dengan sengaja pembuatan pencatatan palsu dalam laporan transaksi telah terbukti menurut hukum bagi mereka yang melakukan, turut melakukan, atau turut serta melakukan, telah terpenuhi," kata jaksa, dikutip laman kejaksaan.go.id.

Perbuatannya dilakukan terhadap dana milik Rohli bin Pateni, N Susetyo Sutadji, Surjati T Budiman, serta nasabah lain. Dwi melakukan transaksi nonprosedural mencapai Rp17,3 miliar dan US$1,7 juta. Ia terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah memberantas kejahatan perbankan, sementara hal yang meringankan, terdakwa Dwi belum pernah dihukum dan masih berusia muda.

BACA JUGA: