KASASI yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh Malinda Dee, terdakwa kasus kejahatan perbankan dan pencucian uang menjadi hak setiap individu karena dilindungi hukum. Namun langkah itu harus dicermati sebagai pesan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung komitmen memberantas korupsi.

Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu KH menilai, dari langkah kasasi tersebut harus dicermati adanya upaya terdakwa Malinda yang terbukti bersalah untuk mendapatkan keringanan hukuman dan bahkan bebas melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kasasi yang diajukan terdakwa Malinda, menurut Tri Wahyu, mengingatkan agar semangat dan komitmen para hakim agung juga sama dengan hakim Tipikor dalam pemberantasan korupsi.

"Kasasi ini memberi pesan kepada MA agar para hakim agung juga komitmen pada pemberantasan korupsi, jangan cuma hakim Tipikor daerah yang disorot. Tentu kubu Malinda melihat ada celah tak terlihat dari hakim agung di MA untuk meluluskan kasasinya," ungkap Tri Wahyu ketika dihubungi Kamis sore (5/7).

Tri Wahyu merujuk pada pemeriksaan dan mutasi empat hakim Tipikor Semarang yang ditengarai sebagai ´pro koruptor´ karena kerap membebaskan koruptor meski didukung bukti-bukti hukum.

"Jangan hakim Tipikor daerah saja yang dibidik, hakim agung di MA perlu mendapat perhatian yang sama," ungkapnya lagi.

Permohonan kasasi
Sebelumnya diberitakan, baik JPU maupun Malinda Dee mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Arya Wicaksana, selaku JPU, kasasi yang telah didaftarkankannya ke PN Jakarta Selatan, Rabu (4/7) karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama maupun banding kurang dari dua pertiga dari tuntutan tim JPU.

"Putusan itu, karena belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan tim jaksa penuntut umum," kata Jaksa Arya Wicaksana di Jakarta, Kamis (5/7).

Sementara itu pengacara Melinda, Ina Rachman mengaku pihaknya juga telah mendaftarkan kasasi karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan."

Dalam buku di Kepaniteraan Pidana PN Jaksel tercatat nomor pendaftaran kedua belah pihak bernomor kasasi 34/kasasi/2012/pn.jkt.sel dengan nomor perkara PT 134/Pid/2012/PT DKI.

Staf panitera PN Jaksel mengatakan, kasasi yang dilayangkan Malinda melalui surat yang disampaikannya pada 29 Juni, kemudian didaftarkan di paniteraan pidana PN Jaksel pada 3 Juli.

Bobol rekening nasabah
Seperti diketahui, mantan Relationship Manager Citigold Citibank, Cabang Landmark, Jakarta Selatan, itu diputus selama delapan tahun penjara baik di PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain divonis delapan tahun penjara, majelis hakim banding PT DKI dijatuhi denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan. Namun putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Malinda selama 13 tahun penjara.

Dalam putusan itu Malinda Dee terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar.

Kemudian dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening adiknya Visca Lovitasari, kemudian adik iparnya Ismail bin Janim dan suami siri Malinda, Andhika Gumilang.

BACA JUGA: