Pengaduan Irzen sesuai Resolusi Dewan HAM PBB
Jakarta - Permohonan keluarga mendiang Irzen Octa meminta perhatian Dewan HAM PBB. diatur dalam mekanisme komplain masyarakat internasional di Resolusi Dewan HAM PBB 5/1 pada 18 Juni 2007.
Kuasa hukum keluarga Irzen, Slamet Yuono menyatakan proses hukum kasus kematian Irzen telah menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Dugaan pembunuhan terkait penagihan utang bisa dinyatakan perbuatan tidak menyenangkan.
"Malu dong Indonesia. Masak orang bisa membunuh kemudian hanya dinyatakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kami akan perjuangkan masalah ini sampai ke manapun," kata Slamet kepada pers di Kantor Hukum OC Kaligis, Jakarta, Rabu (7/3).
Dia menambahkan, sejak proses di Kepolisian dan Kejaksaan, pihaknya sudah protes mengapa Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan tidak dicantumkan. Sementara Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diabaikan hingga akhirnya dinyatakan tidak terbukti.
"Kita menduga ada proses rekayasa sehingga hasilnya di pengadilan juga rekayasa," ucap Slamet.
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus kematian Irzen, Arief Lukman, Henri Waslinton dan Donald Haris Baskara dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim karena bersalah melakukan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP. Bahkan, dua terdakwa lainnya, Husimar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan mendapatkan vonis bebas.
- JPU dan Malinda ajukan kasasi, MA harus dukung komitmen pemberantasan korupsi
- Terdakwa pembunuhan Irzen Octa, dua penagih utang Citibank dieksekusi
- 3 konco Malinda Dee dituntut 8 tahun bui
- Kasus Irzen diadukan pula ke MA, DPR dan Jaksa Agung
- Malinda Dee pastikan ajukan banding
- Malinda divonis 8 tahun penjara & denda Rp10 miliar