Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang dari penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, berdalih tidak tahu banyak mengenai hukum. Ia meminta majelis hakim bertindak seperti polisi lalu lintas yang cuma memberi peringatan saat dirinya melanggar peraturan di jalan raya.

Oleh sebab itu, terkait dakwaan UU Pencucian Uang yang menjeratnya, Malinda merasa tidak pernah ada yang memberitahukannya kalau perbuatannya adalah salah.

"Saya tidak tahu tindakan yang saya lakukan merupakan pelanggaran hukum. Karena minimnya sosialisasi," kata Malinda saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2).

Mantan Senior Manager Relationship Citibank cabang Landmark ini dalam pledoinya juga memuji kinerja polisi.

"Saya pernah ditilang, polisi memberitahu kesalahan saya, dan menasehati saya, lalu mempersilahkan saya jalan, saya bertanya mengapa saya tidak ditilang, katanya rambu tersebut tidak jelas terlihat, dan dia berdiri jauh dari rambu tersebut, dia tidak mau orang menilai ia menjebak orang," kata Malinda.

Terdakwa yang membobol dana nasabah sebesar Rp40 miliar ini meminta hakim bertindak seperti polisi yang ia ceritakan. Seperti diketahui Malinda didakwa membobol rekening nasabah Citibank hingga mencapai Rp40 miliar.

Sejak 2007 hingga 2011 tercatat ada 117 transaksi transfer yang dilakukan Malinda dari rekening sekitar 35 nasabah. Diantaranya nasabah Citibank atas nama Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta nasabah Citigold lainnya. Ada 64 transaksi dilakukan dalam nominal rupiah dengan nilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS dengan nilai total USD 2.082.427.

BACA JUGA: