JAKARTA - DPR dan pemerintah sibuk membuat draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber) dan mengejar untuk disahkan pada September mendatang alias sebelum periode 2014-2019 berakhir. Aturan itu akan memberikan kewenangan pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangkal serangan siber dari jagad maya di bawah payung undang-undang.

Mampukah BSSN menjalankan tugas sebagai penjaga serangan siber? "Tidak mampu. Tak ada satu pun lembaga di dunia yang mampu menghadapi serangan siber!" kata Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja K kepada Gresnews.com, Selasa (20/8).

Menurut Ardi, Amerika Serikat saja setiap hari mengalami serangan siber dan memiliki puluhan lembaga untuk mengatasinya. Namun tetap saja Amerika tidak mampu. Dalam mengatasi serangan siber diperlukan ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni.

Setidaknya, lanjut Ardi, memerlukan waktu minimal lima tahun persiapan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Ia menegaskan siasat dalam menghadapi serangan siber itu 90% terletak pada sumber daya manusia dan dan 10% tergantung faktor ketepatan teknologi.

Ardi menambahkan kunci mengatasi serangan siber adalah pada bagaimana mengelola sumber daya manusia dalam format kerja sama tim. Kalau pun akan dibentuk lembaga maka BSSN seharusnya menjadi lembaga koordinasi dan manajemen untuk siber guna mengkoordinir upaya antisipatif, preventif dan mitigatif dari potensi serangan siber dari semua lapisan dan unsur di bawah kendali presiden.

Dari sisi anggaran, untuk apa melakukan belanja besar teknologi namun tak ada sumber daya manusia yang paham menjalankannya? Terlebih saat ini hampir 70% teknologi yang terpasang untuk menangkal serangan siber sudah tak lagi memenuhi syarat untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman. "Karena konstelasi ancaman semakin maju dan sangat canggih," tutupnya. (G-2)

BACA JUGA: