Homeschooling dapat berarti aktivitas menyekolahkan atau mendidik (dalam pengertian formal) anak di rumah secara penuh. Ini sangat bertentangan dengan khalayak umum yang justru memberikan pendidikan pada anaknya dengan menyekolahkan di sekolah umum, baik SD, SMP maupun SMA.

Homeschooling mulai banyak dilakukan para orang tua dalam mendidik anaknya. Ini disebabkan keinginan orang tua untuk dapat mengontrol penuh dan memberikan kenyamanan pada anaknya yang sekolah, sehingga aktivitas sekolah yang selama ini dipahami masyarakat, dilakukan di rumah.

Bagaimanakah aktivitas sekolah di rumah ini dalam kacamata hukum di Indonesia?

Sesuai jaminan konstitusi Indonesia Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selanjutnya diatur Pasal 27 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang selengkapnya berbunyi:

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri;
(2) Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pengaturan ini dapat menjadi dasar keberadaan homeschooling di Indonesia. Selain itu, perlu dketahui bahwa Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan pendidikan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan Pasal 27 ayat (2) UU Sisdiknas.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: