Tingginya kecelakaan lalu lintas di Indonesia sangat mungkin terjadi karena penegakan hukum lalu lintas yang tidak berjalan, sehingga pengendara kendaraan bermotor masih bertindak semaunya sendiri dan tidak tertib berlalu lintas.

Di satu sisi, kurangnya kesadaran dari pengguna jalan untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas dapat menjadi salah satu faktor tingginya angka kecelakaan lalu lintas, di sisi yang lain terkadang masih terjadi oknum-oknum aparat penegak hukum melakukan "sidang jalanan" dalam menyelesaikan suatu pelanggaran lalu lintas. Hal ini sudah tentu menjadi budaya buruk yang harus segera ditinggalkan.

Penegakan hukum lalu lintas diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidikan dan penindakan pelanggaran dan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan Penyidik kepolisian berwenang:

a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Sedangkan kewenangan PPNS dilaksanakan di Terminal dan atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap. Kewenangan tersebut adalah:

a. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus;
b. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
c. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;
d. melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
e. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau
f. melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.

Namun apabila dilakukan di jalan maka PPNS wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: