Kecelakaan lalu lintas sebagai suatu perbuatan mendadak dan tidak diduga selalu mengakibatkan kerugian materi maupun korban jiwa. Lalu bagaimana perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas?

Pasal 240 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mengatur hak-hak yang didapatkan oleh korban kecelakaan lalu lintas, yaitu:

a. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;

b. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas;

c. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Dalam hal korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, Pasal 235 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan ganti kerugian kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.

Besarnya nilai ganti rugi ditentukan berdasarkan putusan pengadilan sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas ringan nilai ganti rugi dapat dicapai melalui kesepakatan para pihak di luar pengadilan. Namun, pemberian ganti kerugian kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut tidak serta merta menggugurkan tuntutan perkara pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas.

Tuntutan pidana lalu lintas berupa proses sidang pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas. Sanksi pidana kecelakaan lalu lintas diatur di dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lihat tips hukum tentang Hukum Pidana Lalu Lintas

Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaaan asuransi diberikan oleh PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.

HARIANDI LAW OFFICE

 

 

BACA JUGA: