Sebelum kita berbicara tentang proses hukum kecelakaan lalu lintas, mari kita kenali definisi kecelakaan lalu lintas dan penggolongannya. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan. Kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Proses hukum kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan dua cara:
1. Tuntutan perdata melalui jalur perdamaian atau ganti kerugian materiil. Bila tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ke pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pihak pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

2. Tuntutan pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan penuntut umum bagi setiap orang penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban luka, luka berat maupun korban meninggal dunia. Tuntutan pidana ini dapat dilihat pada tips hukum sebelumnya, Hukum Pidana Kecelakaan Lalu Lintas.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: