Pada saat mengendarai kendaraan bermotor, sudah pasti terdapat rambu-rambu lalu lintas yang bertebaran di jalan, contohnya rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan simbol-simbol (/) yang berarti dilarang. Terdapat rambu dilarang parkir, dilarang belok kiri, dilarang belok kanan, dilarang berputar, tanda marka jalan dan lain sebagainya. Peraturan rambu-rambu lalu lintas jalan raya dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Umum dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 17 PP Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Umum dan Angkutan Jalan, rambu-rambu terdiri dari empat golongan, yaitu:

1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.

2. Rambu Larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.

3. Rambu Perintah
Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan

4. Rambu Petunjuk
Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: