Pejabat Negara yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan adalah para pejabat Pemerintah Indonesia. Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Pejabat Negara ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pada Bab V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, Pasal 154, dan Pasal 155.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan siapapun yang di muka umum menyatakan permusuhan dan menghina Pemerintah Indonesia diancam penjara maksimal 7 tahun. Kemudian jika orang menyiarkan, atau menyebarkan tulisan atau lukisan yang menghina Pemerintah Indonesia maka diancam pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.

Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Oleh karenanya perhitungkan kembali jika ingin mengekspresikan sesuatu yang mengkritik Pemerintah, karena jika unsur-unsur di atas terpenuhi maka perbuatan Anda dapat digolongkan menghina pemerintah.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: