JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan polisi agar menangguhkan penahanan tersangka penghinaan kepada  dirinya di media sosial Facebook Muhammad Arsyad pekan ini. Namun dengan berbagai pertimbangan Polri baru bisa membebaskan tersangka pada Senin besok.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan merilis keputusan atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka Muhammad Arsyad pada Senin. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Ronny Franky Sompie saat dihubungi Gresnews.com.

"Hari Senin (3/11) akan dirilis oleh Kabareskrim Polri keputusan atasan penyidik (Kabareskrim Polri) atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut oleh keluarga Tersangka MA setelah prosedur hukum acara sesuai KUHAP dilakukan oleh penyidik," ujar Ronny, Sabtu (1/11) malam.

Mantan Kapolwiltabes Surabaya ini mengatakan, penyidik harus melakukan gelar perkara langsung di depan Kabareskrim untuk mempertimbangkan keputusan yang diberikan dalam rangka penangguhan penahanan terhadap tersangka. Menurut Ronny alasan Arsyad yang mengaku terganggu psikologisnya tidak menjadi halangan bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ini.

Jenderal bintang dua ini juga menegaskan, proses penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur, tidak bisa  diberikan berdasarkan pertimbangan politis. Semuanya itu, menurutnya, akan diputuskan dari seluruh pertimbangan yuridis baik formal maupun materiil oleh pihak Bareskrim Polri.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, kata Ronny, harus berhasil membuktikan perbuatan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Karena hasil penyidikan harus dipertanggung-jawabkan oleh penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum di sidang pengadilan di hadapan para hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Ronny membantah, bahwa perkara ini disidik Mabes Polri hanya berdasarkan perorangan semata, atau karena bersangkutan dengan nama Presiden Jokowi. "Penahanan terhadap tersangka bukan atas pertimbangan Perorangan, tetapi pertimbangan hukum agar tercukupi pembuktian sesuai KUHAP," tandasnya.

Namun, menanggapi perintah Presiden Jokowi yang meminta polisi menangguhkan penahannya, Ronny terlihat bingung. Ia tidak menjawab dan mengatakan hanya menjalankan perintah untuk menyampaikan perihal gelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya penangguhan penahanan kepada Arsyad.

"Ya, saya kan hanya Kadivhumas Polri, sehingga bisa memberikan penjelasannya kepada anda sesuai penjelasan penyidik dan atasan penyidik bukan atas jawaban saya sendiri. Mohon maaf," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan memaafkan 100 persen perbuatan yang dilakukan oleh M Arsyad. Bahkan Jokowi memberi jaminan Arsyad akan segera dibebaskan dari tahanan Minggu (2/11) besok. Penjelasan ini pertama kali keluar dari Ibu Arsyad, Mursida usai bertemu Jokowi di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11).

"Sudah selesai (bertemu Jokowi). Besok penangguhan penahanan. Saya senang dimaafin," terang Mursida.

Kemudian, di lokasi yang sama, Presiden RI ketujuh ini mengatakan di era yang bebas seperti sekarang ini, semua masyarakat harus saling menghormati hak orang lain. Kemudian juga aturan-aturan hukum yang ada, siapa pun. Dari yang atas sampai yang bawah.

Jokowi mengatakan  Arsyad Minggu (2/11) besok akan segera dibebaskan dari tahanan. Arsyad akan bisa kembali berkumpul bersama keluarga. "Besok penangguhannya, saya sudah sampaikan banyak. Besok sudah bisa ketemu," sambung Jokowi.

Namun khusus untuk status tersangka Arsyad, Jokowi tidak mau mencampuri urusan penyidik. Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri. "Saya belum tahu, tapi yang jelas, saya meminta untuk ditangguhkan dan besok sudah keluar," jawab Jokowi.

BACA JUGA: