Anda tentu sering mendengar tentang istilah penyelidikan dan penyidikan baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Kapankah suatu proses disebut sedang dalam tahap penyelidikan, dan kapan disebut sedang dalam tahap penyidikan? Berikut perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan:

1. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sementara Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

2. Penyelidikan merupakan tindakan awal polisi untuk mencari dan menemukan apakah ada tindak pidana yang terjadi. Penyelidikan dibutuhkan karena tidak semua kejadian yang dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan maupun KPK merupakan suatu tindak pidana, sehingga perlu diadakan penyelidikan terlebih dahulu. Sementara penyidikan merupakan proses oleh Penyidik yang dilakukan dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jadi Penyidikan adalah tindak lanjut dari proses penyelidikan. Artinya penyidikan hanya dapat dilakukan jika hasil penyelidikan menunjukan adanya perbuatan tindak pidana.

3. Penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyelidik yaitu Pejabat Polisi yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik yaitu Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

BACA JUGA: