Surat Panas ke Balai Kota: Kok Ada "Proyek Abal-Abal" di Tanah Sengketa?

Bagaimana kalau pagar yang dibangun Pemprov DKI Jakarta berdiri di tanah bersengketa di pengadilan? Dan saat diprotes, justru rakyat kecil yang dituding menghalangi pembangunan.

25 Mei 2026, surat protes dilayangkan ke Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kuasa hukum ahli waris H.S. Muhammad menuding pembangunan pagar di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak transparan.

Proyek dikerjakan CV Roria Samta Jaya janggal. Papan proyek tak transparan. Nilai anggaran tak jelas. Dan tanah itu masih dalam proses hukum.

Lahan pun sudah dikuasai ahli waris sejak 1983. Mereka khawatir pembangunan pagar menghilangkan jejak penguasaan fisik yang selama ini jadi bukti di persidangan. Ini bukan soal pagar semata tapi bagaimana kekuasaan menghapus sejarah kepemilikan lalu meninggalkan tembok sebagai penanda suara rakyat kecil tak dianggap ada.