JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan delapan pekerja alih daya atau "outsourcing" saling menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. BPJS mengajukan gugatan ke PHI untuk memutus hubungan kerja (PHK) kedelapan pekerjanya itu. Sementara para pekerja menggugat BPJS karena melakukan upaya pemecatan mereka.  

Kuasa hukum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahmad Fauzi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum peralihan dari badan usaha milik negara (BUMN) PT Jamsostek dinilai tidak menjalankan rekomendasi Panja Oursourcing BUMN DPR dan nota dinas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, karena melakukan pemecatan.

"Panja Outsourcing BUMN DPR dan Kemenaker telah merekomendasikan BUMN untuk mengangkat para pekerja alih daya untuk menjadi pekerja tetap. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan," kata Ahmad Fauzi di Jakarta, Sabtu (17/1).

BPJS Ketenagakerjaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh pekerja alih daya di lembaga tersebut yang ada di seluruh Indonesia, pada Oktober 2014.

Ahmad mengatakan Feri Fauzi dan kawan-kawan merupakan anggota Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SPJSI) yang sebelumnya ditempatkan sebagai tenaga administrasi di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Gugatan itu kemudian dijawab dengan gugatan balik oleh Feri Fauzi dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya pengurus SPJSI bersama LBH Aspek Indonesia," tuturnya.

Menurut Ahmad perkara yang terdaftar sebagai perkara Nomor: 246/Pdt.SUS/PHI/2014/PN.JKT.PST itu telah masuk pada agenda pembuktian. Majelis hakim PHI Jakarta meminta kedua belah pihak untuk sama-sama menyerahkan bukti untuk diperiksa.

Ahmad mengatakan seharusnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menggugat PHK buruhnya di PHI Jakarta. Sebab tidak ada alasan dan dasar hukum yang membenarkan dan atau bisa dijadikan dasar PHK terhadap pekerja alih daya BPJS Ketenagakerjaan.

Justru, tambah Ahmad, rekomendasi Komisi IX DPR diperkuat oleh pemeriksaan Pengawas Kemenakertrans dalam bentuk nota dinas dengan jelas memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan supaya mengangkat pekerja alih daya menjadi pekerja tetap dan dilarang melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja.

Sekjen Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SPJSI) Nur Fathul Huda membenarkan adanya  perselisihan pekerja alih daya dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dinlai melanggar ketentuan pada Pasal 66 ayat 1 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab pekerja alih daya yang di PHK bekerja di core bussiness.

Karenanya SPJSI telah melayangkan tuntutan terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya mengangkat selurut pekerja alih daya di BPJS Ketenagakerjaan menjadi pekerja tetap tanpa syarat apapun. Karena faktanya pekerja alih daya  tersebut bekerja di core bussiness. Namun yang terpenting meminta BPJS melaksanakan rekomendasi DPR terkait pekerja alih daya tersebut. "Namun semua nihil malah BPJS gugat kita di PHI," kata Huda.

BACA JUGA: