JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pusat bertekad untuk membendung agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi DKI Jakarta tidak naik secara signifikan. Sebab kenaikan upah buruh yang signifikan akan merugikan iklim investasi.  "Bahkan pemerintah daerah sudah menyetujui survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak-red) mengacu komponen KHL pada tahun kemarin," kata ‎Kepala Bidang Pengupahan Apindo Pusat Dedi Harsono di Jakarta kemarin.

Berkaca dari penetapan UMK Karawang  sebesar Rp.2.447.445 dan Kota Bekasi sebesar Rp 1,441 juta yang dinilai sangat tinggi, Apindo mengaku akan mengupayakan agar Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak terjadi kenaikan UMK signifikan.

Dedi mengatakan, penetapan UMK di Bekasi itu akan menjadi bumerang bagi dunia usaha. Sebab, hal itu akan membuat banyak investor meninggalkan Kota Bekasi dan Karawang. "Telah terjadi penurunan di sektor formal yang drastis dengan angka kuartal II 2014 dengan investasi Rp112 triliun lebih hanya 350 ribu orang, tahun 2013 Rp99,8 triliun penyerapan tenaga kerja jauh," katanya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Apindo Kotamadya Bekasi Purnomo Maryadi seharusnya KHL di Bekasi sebesar Rp 2.200.000. Tetapi karena Serikat Pekerja menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 dan mendesak pemerintah melakukan perubahan kualitas komponmen KHL, kenaikan upah buruh yang terjadi di Bekasi sangat siginifikan.

Namun menurut Purnomo hasil rapat Dewan Pengupahan di daerah itu tidak sesuai kondisi. Pasalnya,‎ kondisi penetapan angka UMK di Bekasi dilakukan secara voting tanpa musyawarah. "Mereka (buruh) melakukan manuver agar kenaikan UMK sesuai yang mereka harapkan, Bekasi juga tidak terlepas dari Serikat Buruh yang solid melakukan pergerakan eksternal. Dari sisi pemerintah ada kondisi kelihatannya punya pemikiran sendiri," katanya di Resto Bengawan Solo, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (16/11).

Purnomo mengatakan, dari awal rapat di bulan Mei 2014 Serikat Pekerja mengusulkan pembahasan komponen KHL atau UMK dipercepat. ‎Sejak awal juga Serikat Pekerja menuntut kenaikan UMK sebesar 30 persen. Sehingga untuk beberapa daerah kenaikan yang tinggi itu tak terbendung.






BACA JUGA: