JAKARTA, GRESNEWS.COM - Selama ini kebijakan pemerintah tidak berpihak pada buruh. Sehingga dalam penetapan upah buruh, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu menguntungkan para pengusaha, bukan membuat kebijakan yang dapat mensejahterakan para buruh.

Pengamat Ekonomi, Hendry Saparini menyatakan kebijakan pengupahan seharusnya berorientasi dari peningkatan daya beli buruh. Tentu saja dalam menetapkan kebijakan pengupahan juga mempertimbangkan aspek pertumbuhan, daya saing ekonomi dan pemerataan ekonomi secara berkesinambungan.

"Pemerintah perlu ada reorientasi dalam memandang kenaikan upah buruh," kata Hendry kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (26/11)

Ia menjelaskan bila pemerintah ingin menaikkan upah minimum secara signifikan perlu dibarengi dengan seperangkat kebijakan untuk menahan kenaikan biaya produksi non upah. Misalnya biaya energi, biaya bunga pinjaman.

"Jadi kenaikan upah buruh ini tidak semua menjadi tanggung jawab pengusaha tapi juga pemerintah lewat kebijakan yang dikeluarkan," ucapnya.

Hendry mencontohkan yang dilakukan Thailand, kendati tahun 2013 menaikkan upah minimum sebesar 33 persen tanpa gejolak berarti. Karena kenaikan upah itu dilakukan bersamaan dengan kebijakan pemotongan pajak perusahaan, keringanan dalam kewajiban kontribusi terhadap dana pinjaman sosial hingga peningkatan anggaran untuk pembangunan pusat-pusat pelatihan dan peningkatan ketrampilan serta pengadaan kegiata-kegiatan seminar.

"Hal itu untuk dilakukan untuk tetap menjaga daya saing," katanya .

Ia menjelaskan upah buruh di Indonesia tergolong menengah jika dibandingkan negara lain. Upah buruh Indonesia bukan yang paling rendah tapi masih kalah dengan upah buruh di negera berkembang seperti China, Malaysia, Thailand atau Filipina. Hanya dengan Vietnam upah buruh di Indonesia masih lebih tinggi.

Namun, bagi Hendry cukup sulit membandingkan upah buruh antar negara. Bukan sekedar menghitung nilai upahnya saja. Karena komponen dalam perhitungan upah minimum dan kebijakan infrastruktur dan kebijakan infrastruktur di setiap negara tidak sama.

Misalnya di China untuk jumlah yang dibayarkan perusahaan telah memperhitungkan biaya hidup buruh dan anggota keluarganya. Sedangkan di Malaysia, upah minimum buruh masih akan ditambah dengan tunjangan akomodasi yang wajib diberikan oleh perusahaan. Sementara di Indonesia upah minimum tidak termasuk  membiayai berbagai pelayanan dasar karena sistem yang ada belum memadai kecuali di beberapa daerah seperti DKI Jakarta.

Sementara itu Peneliti Senior Core Indonesia (Center of Reform on Economics), Mohammad Faisal mengatakan kebijakan pengupahan harus dikaitkan dengan kebijakan ekonomi lain. Jadi pemerintah melakukan kombinasi kebijakan (policy mix) untuk tetap menjaga bahkan meningkatkan daya saing industri Indonesia.

Disatu sisi dalam penetapan upah minimum di Indonesia tak harus sama. Perlu ada pengaturan upah berdasarkan sektor dan skala usaha perusahaan sehingga tidak membebani perusahaan yang produktivitasnya rendah dan skala kecil.

"Menurut saya periode penyesuaian upah minimum yang selama ini bersifat tahunan disesuaikan dengan kepentingan dan kondisi politik dan ekonomi," kata Faisal.

Menurutnya penetapan upah buruh berdasarkan sektor dan industri telah dilakukan negara-negara lain seperti Jepang, India, dan Malaysia. Bahkan upah minimum di India terperinci berdasarkan skill tenaga kerjanya. Sedangkan penetapan upah minimum di provinsi Guandong, Cina  belakang telah diklasifikasikan berdasarkan tipe industri.

Ia menjelaskan salah satu alasan pembedaan besarnya upah buruh karena adanya perbedaan produktivitas antara satu kawasan dengan kawasan lain. Jika produktivitas yang dijadikan dasar pembedaan upah minimum, maka faktor yang paling relevan adalah kebijakan pengupahan berdasarkan sektor dan skala usaha.

Hal ini karena industri dalam sektor tertentu memiliki produktivitas yang berbeda dengan industri besar.Kalau ini bisa diterapkan maka tak ada lagi keluhan dari perusahaan mengaku rugi karena harus membayar karyawannya dengan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

(Heronimus Ronito/GN-04)

BACA JUGA: