JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bos Grup Maspion Alim Markus dan sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menggugat kewenangan penentuan upah minimum yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apindo Jawa Timur mempersoalkan peralihan kewenangan penetapan upah minimum yang sebelumnya ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Kemenakertrans) menjadi kewenangan gubernur setelah memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi, bupati atau walikota.

Pemohon meminta MK menguji Pasal 88 Ayat (4) dan Pasal 89 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusinal pemohon.

Pasal 88 Ayat (4) berbunyi: ´Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi´. Sedangkan Pasal 89 ayat (3) berbunyi: ´Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota".

Dampak norma itu menurut Alim, setiap tahun upah naik terus karena didemo. "Upah yang terus naik dan demo yang sering terjadi telah memperberat para pengusaha," kata Alim yang juga bos Grup Maspion ini dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (I) di gedung MK Jakarta, Kamis (27/2).

Sekretaris DPP Apindo Jawa Timur Haryanto menambahkan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hilangnya hak dan kewenangan pemohon untuk mengelola pengupahan di internal perusahaan, tidak adanya efisiensi yang berkeadilan, serta dapat menghentikan kelanjutan usaha atau perusahaan pemohon.

Karena itu pemohon meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 88 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ´Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) huruf a sebagai jaring pengaman´.

Kemudian menyatakan Pasal 89 Ayat (3) juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena dimaknai bahwa "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan oleh gubernur harus berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota.

Menanggapi permohonan tersebut hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan putusan MK itu bersifat erga omnes (menyeluruh), jadi nantinya putusan ini tidak hanya untuk Apindo Jawa Timur, tapi bagi seluruh Indonesia. Ini alasan Anwar menyarankan kepada pemohon agar mencantumkan Apindo pusat atau Apindo Jawa Timur disebutkan.

Sebaliknya, dicantumkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur dalam permohonan Apindo Jawa Timur merupakan hal yang bukan wewenang MK untuk mengujinya. Akan tetapi uji materinya berada dalam kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengungkapkan permohonan Apindo Jawa Timur belum juga menguraikan pertentangan antara Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 33 UUD 1945. "Pemohon juga harus bisa menjelaskan sebab akibat kerugian pemohon terhadap berlakunya UU ini," jelasnya.

Majelis panel memberi kesempatan 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan perkara nomor Nomor Perkara:11/PUU-XII/2014 ini.

BACA JUGA: