Tertibkan Tablig Akbar di Tempat Umum, Itu Kewenangan Polisi
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Dirlantas Polda Metro Jaya adalah pihak yang berwenang menertibkan tablig akbar yang diselenggarakan di tempat umum.
"Daripada acara di jalan utama, seharusnya dalam gedung, tapi itu hak polisi, bukan kita. Terkait jalan, Dishub saja tidak bisa nilang, itu polisi yang bisa, baik-baik saja koordinasinya," kata Ahok, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Ahok mengharapkan tidak ada konflik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Samsul Maarif, menyampaikan keberatan atas penyelenggaraan tablig akbar yang diadakan di tempat-tempat publik.
Menurutnya kegiatan tersebut mengganggu masyarakat, terutama terkait kelancaran lalu lintas. "Ada fatwa, dilarang melakukan kegiatan keagamaan di tempat umum, contoh ada tablig akbar, merugikan banyak orang," katanya saat pertemuan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
- MUI Serukan Hijrah Menuju Kesalehan Hakiki
- MUI: NKRI Harga Mati
- GNPF MUI Akhirnya Merapat Ke Istana
- Fatwa MUI Penggunaan Medsos
- MUI Akan Gelar Kongres Ekonomi Umat
- MUI Soroti Ekonomi Liberal dan Kemunduran Islam