JAKARTA - Nurcahyo, moderator KRL-Mania, menolak anggapan penggusuran yang dilakukan PT. KAI DAOP 1 DKI Jakarta merupakan akibat dari somasi yang dilayangkan Asosiasi Pengguna Kereta Api (Aspeka) bersama dengan KRL-Mania.

"Yang kami keluhkan dalam somasi tidak ada satupun mengenai penggusuran pedagang yang berada di kios stasiun," ujar Nurcahyo saat dihubungi via telepon, Kamis (3/1).

Berdasar informasi yang berhasil didapat oleh Gresnews.com, surat somasi bertanggal 6 November 2012 bernomor 18/Adv.10/2012 kepada Direktur Utama PT. KAI dan Direktur Utama PT. KCJ yang ditandatangani Lukmanul Hakim, Ketua Bidang Advokasi Aspeka mengeluhkan pelayanan KRL Jabodetabek yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum. Pelayanan itu adalah pertama, stasiun tidak steril. Kedua, penjualan kembali tiket bekas di stasiun-stasiun antara. Ketiga, tidak adanya fasilitas untuk penyandang disabilitas. Keempat, pengeras suara di Stasiun Jakarta Kota tidak dapat terdengar dengan baik. Kelima, tidak adanya maklumat pelanggan yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban penumpang dan penyelenggara pelayanan.

Aspeka menganggap hal-hal di atas telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 pasal 131 ayat 1,
Permen Perhubungan Nomor 9/2011 pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 3, dan lampiran 1 Nomor 8, UU Nomor 9 tahun 1999 pasal 7

"Yang kami keluhkan bukan pedagang kios yang memang sudah diatur PT. KAI tetapi pedagangyang berjualan di tengah peron. Jangan karena somasi kami malah jadi bahan aduan antara penumpang dengan pedagang," ujar Cahyo.

BACA JUGA: