JAKARTA - Koordinator Sub-komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan untuk menindaklanjuti pertemuan antara Komnas HAM dan PT. KAI, Komnas HAM meminta agar penggusuran kios di seluruh stasiun di Jabodetabek dihentikan terlebih dahulu.

"Komnas HAM juga meminta agar PT. KAI segera mengirimkan data, informasi, dan fakta di antaranya terkait dengan kontrak-kontrak dengan pedagang dan kebijakan revitalisasi sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2011," terang Pigai dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (4/1).

Lebih lanjut Natalius mengatakan permintaan Komnas HAM ini berdasarkan pada ketentuan negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi HAM, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 70 jo Pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Terkait persoalan ini, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat penundaan penggusuran kepada Dirut PT KAI, dengan surat nomor 011/K/PMT/I/2013 tertanggal 3 Januari 2013," katanya.

Dia menambahkan surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM sebagai laporan Menteri BUMN, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Kadaop I PT KAI, dan Direktur LBH Jakarta.

BACA JUGA: