JAKARTA - Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiwa Universitas Indonesia dan pedagang di Stasiun UI mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia untuk berdialog dengan Direktur Utama PT. KAI Ignatius Johan. Pertemuan ini untuk membahas tentang pembongkaran kios yang ada di stasiun tersebut.

Menurut Kepala Stasiun UI kebijakan penataan kembali yang diaplikasikan lewat penggusuran pedagang kaki lima  dan pedagang kios yang ada distasiun bukanlah kebijakan kepala stasiun. "Itu adalah kebijakan pejabat yang lebih tinggi. Saya hanya penyampai aspirasi pedagang kepada DAOP 1 PT KAI."

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. KAI Daop 1 DKI Jakarta memerintahkan pedagang penyewa lahan (kios) milik PT. KAI untuk mengosongkan lahan yang mereka tempati terhitung paling lambat, Kamis (3/1). Hal ini berdasarkan surat edaran yang diberikan kepada pedagang bernomor D1/PAM/141/XII/2012 perihal pembongkaran kios.

Dalam Surat yang tanggal 31 Desember itu, PT KAI menjadikan Undang-Undang Nomor 19/2003, Undang-Undang Nomor 23 /2007, Perpres 83/2011 sebagai landasan untuk membongkar kios pedagang.


BEM UI Datangi Komnas HAM

BACA JUGA: