Jakarta - Sejumlah guru honorer yang terhimpun dalam Forum Guru Honorer (FGH) Jakarta Utara mengharapkan standarisasi upah yang layak. Sebab, sebagian besar dari mereka saat ini hanya mendapat upah sebesar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan, jauh dibawah upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1.529.150 per bulan.

Nurjaman, guru agama SMPN 282 mengaku, sejak mengabdi sebagai guru tahun 1990, dia tak pernah menerima kenaikan upah secara signifikan. Bahkan, saat ini upahnya hanya Rp220 ribu per bulan. Upah tersebut dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dalam sepekan sebanyak 12 jam, ditambah dengan ongkos transpor selama sebulan. "Upah saya hanya dihitung dari jumlah jam kerja selama sepekan, bukan dalam sebulan. Selebihnya kerja saya selama tiga pekan, tak dihitung," kata Nurjaman, di Jakarta, Selasa (1/5).

Menurutnya, dalam sebulan dirinya mendapat upah hanya 12 jam dikali Rp15 ribu (upah per jam), sehingga diperoleh Rp180 ribu. Ditambah ongkos transpor Rp40 ribu sebulan, sehingga total yang diperoleh hanya Rp220 ribu. "Untungnya pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan. Tapi itu biasanya juga dirapel tiga atau enam bulan sekali," ucapnya.

Imam, guru honorer bahasa Inggris SMPN 34, yang bernasib lebih baik dibanding Nurjaman menambahkan, dirinya memperoleh upah Rp1,1 juta per bulan. Namun itu juga masih dibawah upah buruh di Kawasan Berikat Nusantara yang sebagian besar memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta per bulan.

"Upah sebesar itu saya peroleh karena ada niat baik dari kepala sekolah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer," ungkap Imam.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengakui, kondisi tersebut memang cukup dilematis. "Kita sedang memetakan sistem tenaga kependidikan secara keseluruhan," ujarnya.

Ditambahkan Yudi, peraturan penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, honor untuk tenaga pengajar dalam BOS sekitar 20%. "Proses input data guru-guru honorer juga telah dilakukan. Jadi, nantinya guru-guru honorer yang terdata menjalani profesi sejak sebelum Januari 2005 bisa mengikuti proses seleksi untuk menjadi guru tetap," ucapnya, dikutip laman beritajakarta.com.

BACA JUGA: