Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan Peraturan Presiden Nomor 25/2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi merupakan upaya lebih serius pemerintah dalam mengatasi pengaruh buruk pornografi. Gugus Tugas Antipornografi akan menindak peredaran pornografi mulai dari internet hingga pertunjukan langsung (live show).

"Semua pihak terutama masyarakat agar membantu pencegahan dan penyebaran Pornografi ini. Mulai dari rumah, para orangtua harus berperan aktif. Tanamkan nilai-nilai agama yang kuat," kata Menkominfo Tifatul Sembiring, Rabu (14/3).

Menurut Kemkominfo pornografi tidak hanya ada di ranah internet atau di media televisi saja misalnya, akan tetapi ada juga yang berupa kepingan VCD, gambar dan foto-foto pornografi ataupun ceritera-ceritera yang menyangkut hubungan seksual maupun live show.

Tifatul mengatakan, upaya pemerintah dalam mencegah dampak buruk pornografi sudah dilakukan gencar sejak berlakunya UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Namun, pada awalnya upaya itu hanya difokuskan dengan tindakan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi, kampanye dan sosialisasi internet sehat dan aman yang bekerja-sama dengan beberapa LSM yang peduli terhadap bahaya pornografi.

"Upaya pemblokiran terhadap telah mulai dilakukan secara massif sejak tanggal 10 Agustus 2010 hingga waktu yang tidak terbatas berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," jelas Tifatul.

Atas dasar kondisi tersebut, gerakan pencegahan pengaruh negatif pornografi ini sangat penting dilakukan secara serempak, bersama, integratif dan saling berkoordinasi, seperti misalnya untuk di jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipandang perlu membekali para siswa dengan upaya pencegahan dini melalui kurikulum di sekolah.

Demikian pula Kementerian Agama perlu berkoordinasi dengan seluruh ulama dan tokoh-tokoh agamawan agar lebih intensif menjelaskan kepada masyarakat. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat mengkoordinasikan para Kepala Daerah untuk mencegah peredaran pornografi di wilayah masing-masing. Sementara itu, pihak aparat penegak hukum seperti Kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan pornografi.

"Selanjutnya kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya dapat melakukannya dengan mengirimkannya ke alamat email: [email protected]," jelas Tifatul, seperti dikutip dari laman depkominfo.go.id.

BACA JUGA: