JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, pemerintah harus merespons cepat terkait terungkapnya konten porno dalam futir search aplikasi WhatsApp. Konten tersebut, kata Arwani, sangat meresahkan masyarakat, khususnya orang tua.

Dia menegaskan, pemerintah harus berikan tenggat waktu ke WhatsApp agar segera menghapus konten pornografi tersebut, agar jangan berlarut-larut. "Pemerintah harus bersikap tegas atas keberadaan imoji porno kepada penyedia aplikasi whatsapp tersebut.  Karena secara tidak langsung,  kedaulatan kebudayaan kita terancam dengan keberadaan imoji yang berkonten pornografi tersebut," tegas  dalam rilisnya, Selasa (7/11).

Politisi F-PPP itu menegaskan, langkah menghapus konten itu penting untuk memastikan paparan konten pornografi tidak makin meluas diakses oleh publik. Apalagi aplikasi WA tersebut menjadi alat komunikasi yang populer yang digunakan oleh hampir semua kalangan usia,  tidak terkecuali anak-anak.

"Kemajuan teknologi jangan sampai merusak dan mengancam moralitas dan kedaulatan kebudayaan negeri ini.  Kemajuan teknologi harus diarahkan kepada daya saing yang positif demi kemajuan bangsa dan negara," pesan politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari merasa prihatin dengan konten GIF atau format animasi sederhana yang memuat pornografi yang  bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp di sistem operasi Android maupun IOS. Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindak dan memblokir konten porno di WA.

"GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik ‘search’, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu. Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut. Ini sangatlah  memprihatinkan," tegas Kharis.

Politisi F-PKS itu meminta agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya untuk menindak hal yang meresahkan itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan. “Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada, perlu adanya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang,” imbuh Kharis.

Kharis menilai, Pemerintah  memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut. Atau jika tidak mau, bisa dengan memblokir WhatsApp secara keseluruhan.

Kharis juga tetap meminta kepada orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya. "Sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar," tutup politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (mag)

BACA JUGA: