Mungkin anda sering mendengar kata "pornografi"? Tahukah anda apa sebenarnya yang dimaksud dengan pornografi? Bagaimana batasan-batasan dari pornografi tersebut? Berikut ketentuannya:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Adapun larangan dan batasan-batasan dari pornografi adalah:

1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Persenggama yang menyimpang maksudnya persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual;

b. kekerasan seksual yaitu persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Mengesankan ketelanjangan yaitu suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak, yaitu segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

3. Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi

4. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

5. Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan

6. Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

7. Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

8. Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

9. Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

10. Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek tersebut diatas

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: