Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengintegrasikan layanan tarif parkir park and ride dengan tiket bus Transjakarta. Hal itu bertujuan mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk memanfaatkan layanan bus berjalur khusus tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, tarif park and ride yang ditetapkan yakni Rp8.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk motor. "Itu sudah dengan tiket bus Transjakarta sebesar Rp3.500 per orang. Jadi masyarakat hanya membayar Rp4.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk motor," kata Udar Pristono, di Jakarta, Kamis (26/1).

Udar menjelaskan dengan tarif tersebut masyarakat bisa menitipkan kendaraan selama 24 jam. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta baru memiliki satu lokasi park and ride yakni di kawasan Halte Ragunan. Namun demikian, park and ride milik swasta juga sudah banyak.

Selama ini di Jakarta berlaku tarif parkir progresif. Dengan ketentuan tersebut, setiap orang yang menggunakan jasa layanan parkir kendaraan roda empat harus mengeluarkan Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya. Sementara untuk kendaraan roda dua yakni Rp1.000 pada jam pertama dan Rp500 untuk jam berikutnya.

Ia menilai jika diterapkan tarif progresif di lokasi park and ride, masyarakat tidak antusias untuk menitipkan kendaraannya dan beralih ke bus Transjakarta untuk sarana transportasi. Saat ini, masyarakat masih bisa menikmati fasilitas park and ride vertikal di Ragunan secara gratis sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Udar, pihaknya akan menambah tiga lokasi baru park and ride, yaitu di Kalideres, Kampungrambutan, serta Pulogebang. Fasilitas tersebut dibangun dengan sistem knock-down, agar mudah untuk memindahkan kendaraan yang ada. Bahkan, ia juga mengundang pihak swasta untuk membangun park and ride. Sehingga bisa menampung lebih banyak kendaraan, dan tidak parkir lagi di badan jalan. "Usaha parkir merupakan investasi yang baik untuk pengusaha," tandas Udar, dikutip laman beritajakarta.com.

BACA JUGA: