JAKARTA,GRESNEWS.COM - Sejumlah pengamat mengkritisi kebijakan Gubernur Joko Widodo atau Jokowi yang menetapkan denda maksimal bagi pengguna jalan penerobos jalur Busway. Bila tanpa diiringi dengan perbaikan layanan angkutan umum kebijakan ini hanya membuat kantong polisi nakal bertambah tebal.

Menurut Pengamat Transportasi Yayat Supriatna pelarangan bagi kendaraan bermotor dan bermobil masuk ke jalur Busway ini penting sebab bila tidak dilakukan mematikan bisnis Trans Jakarta, pengelola jalur Busway. Para pengguna Busway pun diuntungkan karena waktu tempuh menjadi lebih cepat dengan kondisi jalur yang steril dari kendaraan pribadi dan motor.

Namun agar pengguna kendaraan pribadi mau beralih menggunakan Busway atau angkutan umum lainnya perlu ada perbaikan layanan. Pemerintah Provinsi harus mencari cara pelayanan optimal sehingga masyarakat pengguna kendaraan pribadi pindah ke kendaran umum.

Bentuk pelayanan itu bisa dengan menambah fasilitas pendingin pada semua angkutan umum. Menambah jumlah armada agar penumpang tidak berdesak-desakan dan lain sebagainya.

"Ya pasti dalam pemberlakuan peraturan tersebut pasti ada yang dirugikan dan disenangkan," kata Yayat kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (29/11).

Masyarakat yang sering menerobos jalur Busway tentu tidak senang dan merasa dirugikan dengan kebijakan ini. Namun masyarakat pengguna Busway pasti senang.

Ada juga yang mengambil keuntungan dari kebijakan Jokowi ini. Yakni para polisi nakal mengambil momentum dengan menggelar razia liar yang ujung-ujungnya mencari uang tilangan atau uang damai.

Menurut Yayat jika terdapat anggota kepolisian nakal maka sebaiknya masyarakat melapor ke Kantor Polisi. Namun ia menghimbau jika masyarakat tidak ingin ditilang oleh polisi seharusnya jangan melawan hukum karena akan kena sanksi hukum.

"Mendingan naik angkutan umum saja karena saat ini yang lebih baik tidak ada," kata Yayat.

Sementara itu Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit menyambut positif kebijakan Jokowi menerapkan denda maksimal bagi kendaraan pribadi yang masuk ke jalur Busway. Itu artinya Jokowi sudah melakukan perlindungan jalan Busway.

Akan tetapi menurut Danang, Pemerintah Provinsi tidak cukup hanya mengandalkan hukum positif dan denda maksimal. Seharusnya Jokowi memperbanyak angkutan bus TransJakarta agar frekuensi bus tersebut semakin tinggi.

Nah dengan frekuensi yang tinggi potensi kendaraan pribadi dan motor masuk ke jalur busway semakin kecil. Danang mencontohkan seperti laju busway di Korea yang memiliki jarak 30 detik sampai 10 menit dalam sirkulasi kendaraan busway melaju untuk mengangkut penumpang.

"Sekarang kan sudah ada kopaja AC yang bisa masuk jalur busway dan bus APTB juga sudah ada, itu harus dijalankan betul biar waktu kosong untuk menunggu hanya 10 menit," kata Danang kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (29/11).

Ia mengatakan untuk mencegah polisi nakal mengambil keuntungan dari denda maksimal masuk jalur Busway maka pembayaran tilang sebaiknya melalui transaksi elektronik. Jadi polisi tidak melakukan penyelesaian perkara di lapangan.

"Itu kan menyangkut kredibilitas di kepolisian dan denda itu bukan solusi jangka panjang," kata Danang.

(Heronimus Ronito/GN-04)

BACA JUGA: